Polsek Kretek terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pada hari Rabu (22/4/2026), petugas SPKT Polsek Kretek melaksanakan pelayanan kepada warga yang datang ke kantor polisi untuk mengurus surat keterangan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pelayanan ini diberikan kepada masyarakat yang kehilangan KTP sebagai salah satu syarat untuk mengurus pembuatan KTP baru.
Dengan sigap dan ramah, petugas SPKT Polsek Kretek membantu proses pembuatan surat keterangan kehilangan agar warga dapat segera melanjutkan pengurusan administrasi kependudukan.
Kapolsek Kretek AKP Joko Mulyono menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan salah satu tugas utama Polri dalam memberikan rasa aman dan membantu kebutuhan administrasi warga.
"Polsek Kretek selalu siap melayani masyarakat yang membutuhkan bantuan, termasuk dalam pengurusan surat keterangan kehilangan dokumen penting seperti KTP. Kami berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis," ujarnya.
Masyarakat yang datang mengurus surat kehilangan juga diimbau agar selalu berhati-hati dalam menyimpan dokumen penting guna menghindari kehilangan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan pelayanan yang maksimal dan responsif, diharapkan kehadiran Polri di tengah masyarakat dapat semakin dirasakan manfaatnya serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.
No comments:
Post a Comment