Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional Dan Objek Tertentu
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment