Bantul – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan
memperkuat transparansi, Polres Bantul menyediakan berbagai saluran
layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan
keluhan, saran, maupun masukan terkait pelayanan kepolisian.
Melalui
informasi resmi yang disampaikan, masyarakat kini dapat mengajukan
pengaduan secara langsung maupun tidak langsung dengan berbagai pilihan
kanal komunikasi yang mudah diakses.
Kanal pengaduan yang tersedia antara lain:
Pengaduan Langsung, yang dapat disampaikan di ruang pengaduan unit pelayanan Polres Bantul.
WhatsApp/SMS/Telepon, melalui nomor 0856-0047-9110 atau (0274) 367-570.
Surat, yang dapat dikirimkan ke alamat Jl. Jenderal Sudirman 202, Bantul.
E-mail, melalui alamat humaspolresbantuldiy@gmail.com
Media
Sosial, dengan akun resmi Polres Bantul di Instagram: @polresbantuldiy,
Facebook: Polres Bantul, dan TikTok: @polresbantuldiy.
SP4N LAPOR, melalui situs resmi https://sp4n.lapor.go.id/
Call Center Bebas Pulsa 110, untuk laporan cepat dan darurat.
Polres
Bantul menegaskan bahwa seluruh pengaduan yang masuk akan
ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Melalui
layanan ini, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam
pengawasan serta peningkatan mutu pelayanan publik di lingkungan
kepolisian.
Subscribe to:
Comments (Atom)

0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment