Bantul – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat transparansi, Polres Bantul menyediakan berbagai saluran layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan, saran, maupun masukan terkait pelayanan kepolisian.

Melalui informasi resmi yang disampaikan, masyarakat kini dapat mengajukan pengaduan secara langsung maupun tidak langsung dengan berbagai pilihan kanal komunikasi yang mudah diakses.

Kanal pengaduan yang tersedia antara lain:

Pengaduan Langsung, yang dapat disampaikan di ruang pengaduan unit pelayanan Polres Bantul.

WhatsApp/SMS/Telepon, melalui nomor 0856-0047-9110 atau (0274) 367-570.

Surat, yang dapat dikirimkan ke alamat Jl. Jenderal Sudirman 202, Bantul.

E-mail, melalui alamat humaspolresbantuldiy@gmail.com

Media Sosial, dengan akun resmi Polres Bantul di Instagram: @polresbantuldiy, Facebook: Polres Bantul, dan TikTok: @polresbantuldiy.

SP4N LAPOR, melalui situs resmi https://sp4n.lapor.go.id/

Call Center Bebas Pulsa 110, untuk laporan cepat dan darurat.

Polres Bantul menegaskan bahwa seluruh pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Melalui layanan ini, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan serta peningkatan mutu pelayanan publik di lingkungan kepolisian.

0 komentar Blogger 0 Facebook

 
Bantul Terkini © 2013. All Rights Reserved. Shared by Download AE Templates Powered by Blogger
Top