Penjual miras oplosan SW (30an tahun) warga kepuh Kulon, Potorono, Banguntapan Bantul disidangkan oleh Unit Sabhara Polsek Banguntapan di Pengadilan Negeri Bantul, Rabu, 07 Desember 2016 pukul 10.30 wib.

Sidang dipimpin hakim Ibu Evis, SH dengan menjatuhi vonis denda sebesar Rp 1 juta atau kurungan selama 7 hari.

Penggugat Panit 1 Sabhara Iptu Gandung Triyono, SH menyampaikan akan terus menindak penjual miras dan mengajukan sidang sebagai upaya untuk membuat jera penjual miras dan menekan peredaran / penjualan miras di wilayah banguntapan. (Sihumas Polsek Banguntapan)

0 komentar Blogger 0 Facebook

 
Bantul Terkini © 2013. All Rights Reserved. Shared by Download AE Templates Powered by Blogger
Top