Dalam rangka mencegah kejahatan remaja, Sat Sabhara Polres Bantul dipimpin Ipda Sawabi melaksanakan razia peredaran miras ilegal diwilayah Kabupaten Bantul. Senin, 24 Februari 2020 jam 11.30 Wib.

Dalam razia tersebut petugas mendatangi tempat tempat yang dicurigai menjual miras secara ilegal yang ada diwilayah Kabupaten Bantul. Dalam kesempatan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti miras siap jual sebanyak 38 botol miras dengan rincian 14  botol Anggur koleson, 15 botol prost bir dan  9 botol ice land.

38 botol miras ini disita dari pelaku NN di rumahnya dusun Polosio Poncosari Srandakan Bantul. Selanjutnya barang bukti beserta pemilik miras dibawa ke Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut. (Sat Shabara)

0 komentar Blogger 0 Facebook

 
Bantul Terkini © 2013. All Rights Reserved. Shared by Download AE Templates Powered by Blogger
Top