Personel gabungan Polsek dan Koramil Kretek menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di simpang tiga TPR Induk Parangtritis, Kamis (17/09/20).
Dalam operasi ini sedikitnya 16 warga terjaring karena tidak memakai masker.
Kegiatan operasi dipimpin oleh Kapolsek Kretek Kompol S. Parmin bersama Danramil Kretek Kapten Cba Mardiyono.
Operasi juga melibatkan petugas dari Dinas Pariwisata dan Kecamatan Kretek.
Operasi yustisi yang digelar sesuai dengan Perbup Bantul No 79 tahun 2020 tanggal 18 Agustus 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. (Humas Polsek Kretek)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment