Kapolsek Bambanglipuro AKP Khabibulloh S.Pd I MM bersama Kapanewon Bambanglipuro dan Danramil Bambanglipuro melaksanakan penertiban Minimarket, Rumah Makan dan pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Ganjuran Bambanglipuro Bantul, Kamis (8/7/2021) pagi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti Instruksi Bupati nomor 17/instr/2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bantul untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek menyampaikan imbauan dan edukasi kepada pedagang maupun pembeli di warung makan untuk mematuhi batas waktu jam operasional.

Kapolsek juga mengingatkan untuk sementara tidak melayani makan di tempat, tetapi hanya boleh delivery atau take away.

Kegiatan pemantauan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kapanewon Bambanglipuro. (Humas Polsek Bambanglipuro)

0 komentar Blogger 0 Facebook

 
Bantul Terkini © 2013. All Rights Reserved. Shared by Download AE Templates Powered by Blogger
Top