Bhabinkamtibmas adalah petugas Polri yang bertugas di tingkat dusun sampai dengan kalurahan, yang mengemban fungsi preemtif serta bermitra dengan masyarakat.

Tugas Pokok Bhabinkamtibmas (Pasal 27 Perkap Nomor 3 Tahun 2015) adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini dan mediasi atau negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di desa / kelurahan.

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kalurahan Tamantirto Bripka Agustinus S SH membantu mediasi permasalahan warga di Dusun Tlogo Tamantirto Kasihan Bantul pada Minggu (26/9/2021).

Adapun permasalahan atau kesalahpahaman antara salah satu warga Ngebel yang mengganggu ketentraman warga Tlogo dengan menggembor-gemborkan sepeda motornya.

Dengan bantuan mediasi oleh Bhabinkamtibmas Kalurahan Tamantirto, kedua belah pihak sepakat permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. (Humas Polsek Kasihan)

0 komentar Blogger 0 Facebook

 
Bantul Terkini © 2013. All Rights Reserved. Shared by Download AE Templates Powered by Blogger
Top