Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Sukun Raya, tepatnya di timur Perum Rajawali, Padukuhan Sorowajan, Banguntapan, Bantul, pada Selasa (9/12/2025) malam. Insiden yang melibatkan sepeda motor dengan seorang penyeberang jalan ini mengakibatkan satu korban meninggal dunia.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi kendaraan yang terlibat adalah sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AB-4956-GX dengan penyeberang jalan, Suparman Gito Sentono (79), warga Sorowajan.

"Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 19.15 WIB," kata Iptu Rita, Rabu (10/12/2025).

Iptu Rita menjelaskan bahwa kecelakaan bermula ketika sepeda motor Honda Beat, yang dikendarai oleh pelajar berinisial TSN (14) dan membonceng dua rekannya, melaju dari arah utara menuju selatan.

"Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), pengendara Spm Honda Beat berupaya mendahului kendaraan yang ada di depannya. Saat posisi mendahului, pengendara menabrak penyeberang jalan yang berjalan dari arah timur ke barat dan berhenti di tengah jalan," papar Iptu Rita.

Akibat tabrakan yang tak terhindarkan, pengendara, kedua pembonceng, dan penyeberang jalan terjatuh di lokasi kejadian.

Penyeberang jalan, Suparman Gito Sentono (79), yang berprofesi sebagai buruh, mengalami cidera kepala berat dan dilaporkan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Sementara pengendara motor dan kedua pemboncengnya, yang semuanya berstatus pelajar, hanya mengalami luka-luka lecet di beberapa bagian tubuh dan telah menjalani rawat jalan.

Adapun kerugian materiil akibat kecelakaan ini, sepeda motor Honda Beat AB-4956-GX mengalami kerusakan pada bodi sebelah kanan yang tergores dan tutup knalpot pecah.
Menanggapi insiden ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian. Iptu Rita Hidayanto menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat, khususnya para orang tua.

"Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan, untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, serta memastikan kondisi kendaraan dan kelengkapan diri sesuai aturan demi keselamatan bersama," tegas Iptu Rita.

Beliau juga secara spesifik menekankan larangan bagi anak di bawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. "Kami sekali lagi mengingatkan, jangan berkendara di bawah umur. Selain melanggar hukum, mereka belum memiliki kematangan emosi dan kemampuan teknis yang memadai sehingga sangat berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal, seperti yang terjadi ini," tutupnya.


0 komentar Blogger 0 Facebook

 
Bantul Terkini © 2013. All Rights Reserved. Shared by Download AE Templates Powered by Blogger
Top