Aksi anarkis di jalan raya kembali terjadi di wilayah hukum Polres
Bantul. Sebuah mobil Grand Livina menjadi sasaran penyerangan sekelompok
remaja bersenjata tajam (sajam) di Jalan Imogiri Barat, Dusun Barongan,
Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, Bantul pada Minggu (08/02/2026)
dini hari.
Kapolsek Jetis, AKP Soni Yuniawan, mengonfirmasi
bahwa pihaknya telah mengamankan dua dari tiga pelaku yang terlibat
dalam aksi pengrusakan tersebut.
"Benar, kejadiannya sekitar
pukul 04.00 WIB. Kami telah mengamankan dua tersangka yang masih
berstatus pelajar, yakni RZW (17), RR (17) dan CDR (15)," ujar AKP Soni
Yuniawan saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (11/2/2026).
Peristiwa
bermula saat korban, RA (19), seorang mahasiswa asal Sewon, sedang
mengendarai mobil Grand Livina dari arah Ringroad Wojo menuju selatan.
Saat di persimpangan, korban melihat para pelaku yang berboncengan tiga
menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox menerobos lampu merah.
Merasa
curiga, korban mencoba mengikuti motor tersebut. Namun, setibanya di
depan DM Sewon, para pelaku melambat dan membiarkan mobil korban
menyalip. Di saat itulah aksi teror dimulai.
"Saat mobil korban
menyalip, salah satu pelaku mengeluarkan clurit dan menyabetkannya ke
bodi kanan mobil. Pelaku kemudian memacu motornya ke arah selatan sambil
menyeret clurit ke aspal hingga menimbulkan percikan api," jelas
Kapolsek.
Aksi tersebut tidak berhenti di situ. Sesampainya di
wilayah Barongan, para pelaku kembali menyerang dengan memukul kap depan
mobil menggunakan senjata tajam secara berulang kali sebelum akhirnya
mencoba melarikan diri ke arah perkampungan.
Upaya pelarian para
pelaku berakhir setelah warga di Dusun Bungas, Kalurahan Sumberagung,
merasa curiga dan berhasil mengamankan dua dari tiga remaja tersebut.
Satu pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Jetis beberapa saat
kemudian.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah
barang bukti, antara lain 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Aerox (AB 3708 WP),
2 Bilah Senjata Tajam jenis clurit dan 2 Buah Helm (warna hitam dan
putih).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku berdalih
nekat melakukan aksi tersebut karena merasa kesal motor mereka sempat
tersenggol oleh mobil korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami
kerugian materiil sekitar Rp8.000.000 akibat kerusakan pada bodi mobil
yang berlubang dan spion yang patah.
Kini, para pelaku harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan pasal
tindak pidana kekerasan terhadap barang di muka umum.
"Pelaku
kami jerat dengan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancamannya hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500
juta," tegas AKP Soni.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)


0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment