Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul berhasil mengungkap
kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kapanewon Sewon.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial P
alias Aprex yang diduga kuat menjadi pengedar obat terlarang jenis pil
putih berlambang Y atau yang populer disebut pil sapi.
Kaur Bin
Ops Satresnarkoba Polres Bantul, Ipda Windarto, menjelaskan bahwa
penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya
aktivitas mencurigakan di daerah Ngoto, Bangunharjo, Sewon.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan
awalnya mengamankan seorang pria berinisial D alias Gendut pada Jumat
malam, 6 Maret 2026, sekitar pukul 22.15 WIB.
Dari tangan saksi
D, petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisi lima butir pil
putih berlambang Y. Berdasarkan hasil interogasi di lokasi, saksi
mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari
temannya yang bernama P alias Aprex. Petugas kemudian bergerak cepat
menuju kediaman tersangka P di wilayah Kapanewon Sewon untuk melakukan
pengembangan.
"Tersangka P berhasil diamankan di rumahnya sekitar
pukul 22.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang
bukti yang cukup signifikan di kediaman yang bersangkutan," ujar Ipda
Windarto dalam keterangannya.
Rincian barang bukti yang disita
petugas meliputi satu plastik kresek hitam berisi dua plastik bening
dengan total 2.000 butir pil putih berlambang Y, serta satu plastik
kresek hitam lainnya berisi 43 plastik klip yang masing-masing telah
dipaketkan berisi 10 butir pil. Tersangka P mengakui bahwa seluruh
barang tersebut adalah miliknya dan ia juga membenarkan telah menjual
sebagian kepada saksi D.
Berdasarkan catatan kepolisian,
tersangka P merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun
2015 silam. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah
dibawa ke Mapolres Bantul untuk menjalani proses penyidikan lebih
mendalam guna mengungkap jaringan peredaran lainnya.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 UU RI Nomor 1 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan ketentuan undang-undang
tersebut, tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun
penjara.
Home
»
» Unlabelled
» Polres Bantul Ringkus Pengedar Pil Sapi di Sewon, Ribuan Butir Obat Terlarang Disita
Subscribe to:
Post Comments (Atom)


0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment