Jajaran Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa KYR (36), warga Dusun Kaliurang, Argomulyo, Sedayu. Pelaku utama berinisial SS (28) alias Cobro, nekat menghabisi nyawa temannya sendiri di depan istri korban lantaran sakit hati dengan ucapan korban saat pesta minuman keras.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengungkapkan bahwa peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku SS tidak beraksi sendirian; ia dibantu oleh rekannya, FS (21), yang bertugas menunggu di luar rumah.

Tragedi ini bermula dari kumpul-kumpul antara korban, pelaku, dan enam rekan lainnya pada Selasa malam (24/2) sambil mengonsumsi minuman keras. Di tengah suasana tersebut, korban melontarkan kalimat yang memicu amarah pelaku.

"Motifnya sakit hati. Korban sempat berkata kepada pelaku, 'Nek sok-sokan alim ojo ning kene' (Kalau merasa paling alim jangan di sini). Ucapan itu membekas hingga pelaku merencanakan aksi balas dendam," ujar AKBP Bayu Puji Hariyanto dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (11/3/2026).

Sekitar pukul 04.00 WIB, SS mengajak FS pulang untuk mengambil sebilah golok sepanjang 53 cm. Satu jam kemudian, keduanya kembali ke rumah korban. SS masuk melalui pintu belakang saat korban tengah tertidur lelap bersama istri dan anaknya.

Istri korban, RP (34), terbangun saat mendengar suara gaduh. Ia menyaksikan langsung suaminya dibacok dengan brutal. RP sempat mencoba menangkis serangan golok pelaku dengan tangan kosong hingga menyebabkan jari tangannya mengalami luka robek. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario yang telah disiapkan oleh FS.

Fakta mengejutkan terungkap dalam proses penyelidikan. Sebagai teman dekat, pelaku SS alias Cobro sempat menunjukkan sikap berpura-pura tidak bersalah dengan datang melayat ke rumah duka setelah kejadian.

"Fakta baru yang kami temukan, pelaku dan korban ini saling kenal. Bahkan, pelaku sempat datang melayat ke rumah korban untuk menutupi jejaknya," tambah Kapolres.

Namun, pelarian pelaku berakhir setelah Tim Opsnal Polres Bantul dan Opsnal Polda DIY melakukan penyelidikan mendalam melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi. Keduanya berhasil diamankan pada Kamis, 5 Maret 2026, di wilayah Sedayu.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok, helm hitam, penutup wajah (buff), sarung tangan, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 459 Subsider 458 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Sementara FS dikenakan pasal yang sama Jo Pasal 20 huruf c karena turut membantu tindak pidana tersebut.

"Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," tegas AKBP Bayu Puji Hariyanto.


0 komentar Blogger 0 Facebook

 
Bantul Terkini © 2013. All Rights Reserved. Shared by Download AE Templates Powered by Blogger
Top