Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul berhasil membongkar jaringan pengedar sediaan farmasi tanpa izin alias pil koplo jenis "Y" (pil sapi). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti fantastis sebanyak 11.479 butir pil berbahaya.

Kapolres Bantul melalui Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Widodo, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kasihan, Bantul.

Kronologi Penangkapan

Aksi penangkapan bermula pada Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas awalnya mengamankan seorang perempuan berinisial DA di sebuah Warmindo sebelah timur lapangan Tamantirto, Kasihan. Dari tangan DA, polisi menemukan 5 butir pil berlogo "Y".

"Berdasarkan keterangan saudari DA, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari tersangka AK," ujar AKP Widodo dalam keterangannya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (8/4/2026).

Petugas bergerak cepat menangkap AK (28), seorang buruh harian lepas asal Gamping, Sleman. Dari tangan AK, polisi menyita 99 butir pil serupa. Tak berhenti di situ, AK mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari rekannya berinisial RM alias Kikik.

Penggeledahan di Sleman: 11 Ribu Butir Pil Disita

Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran ke wilayah Godean, Sleman. Pada pukul 22.45 WIB, petugas berhasil meringkus RM alias Kikik (28) di kediamannya. Di lokasi ini, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar.

"Dari tersangka RM alias Kikik, kami menemukan 11 toples warna putih yang masing-masing berisi sekitar seribu butir pil. Total barang bukti yang kami amankan dari seluruh rangkaian penangkapan ini mencapai 11.479 butir pil berlogo Y," tegas AKP Widodo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RM alias Kikik mengaku membeli 12.000 butir pil tersebut dari seseorang berinisial A-yang kini berstatus DPO-seharga Rp10.200.000 melalui sistem Cash on Delivery (COD). Tersangka juga mengakui bahwa dirinya tidak memiliki izin resmi maupun kewenangan medis untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut.

Ancaman Pidana Berat

Kedua tersangka, AK dan RM, saat ini telah ditahan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis untuk memberikan efek jera.

"Para tersangka kami sangkakan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Lampiran I No. 181 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara hingga 12 tahun," jelas Widodo.

Polres Bantul berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang menyasar kalangan muda di Yogyakarta. Masyarakat diimbau untuk segera melapor melalui call center 110 jika menemukan indikasi peredaran narkoba maupun obat keras di lingkungan mereka.


0 komentar Blogger 0 Facebook

 
Bantul Terkini © 2013. All Rights Reserved. Shared by Download AE Templates Powered by Blogger
Top