Jajaran Satreskrim Polres Bantul berhasil mengungkap kasus penganiayaan sadis yang mengakibatkan seorang remaja berinisial IDS (16), warga Pandak, meninggal dunia. Sebanyak tujuh pelaku pengeroyokan berhasil diringkus tim gabungan setelah sempat melarikan diri ke berbagai daerah di luar Yogyakarta.

Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, SH, SIK, MH, mengonfirmasi bahwa para pelaku melakukan aksi kejinya di kawasan perkemahan wisata Gadung Mlati, Dusun Banyurip, Caturharjo, Pandak. Korban yang sempat menjalani perawatan intensif selama lima hari di RSUD Saras Adyatma akhirnya mengembuskan napas terakhir akibat luka-luka berat yang dideritanya.

"Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Saat ini, tujuh tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Satreskrim Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Bayu Puji Hariyanto dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (28/4/2026).

Kronologi Pengejaran Lintas Provinsi

Penyelidikan dimulai sesaat setelah kejadian. Pada 15 April 2026, polisi bergerak cepat mengamankan dua tersangka awal, yakni BLP alias BR di Kretek, Bantul, dan YP alias B di Babarsari, Sleman. Dari nyanyian kedua tersangka inilah, polisi mengantongi lima nama lain yang sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lima pelaku lainnya diketahui melarikan diri ke safe house milik geng Tores di wilayah Cilacap, Jawa Tengah. Namun, saat digerebek oleh tim gabungan Jatanras Polda DIY dan Satreskrim Polres Bantul, para pelaku telah berpencar.

"Tim kami bagi dua. Satu tim berkoordinasi dengan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka JMA alias J dan RAR alias B di sebuah kos di daerah Tangerang Selatan. Tim kedua bergerak ke Boyolali dan berhasil mengamankan AS alias B, ASJ alias B, dan SGJ alias B," jelas Kapolres.

Peran Sadis Para Pelaku

Berdasarkan pemeriksaan maraton, terungkap fakta mengerikan mengenai peran masing-masing tersangka. Tersangka JMA alias J diketahui sebagai aktor intelektual sekaligus residivis kasus serupa.

"Saudara J ini merupakan inisiator yang memerintahkan tersangka YP dan BLP untuk menjemput korban. Di lokasi, J melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 14 kali menggunakan gunting yang sudah disiapkan dari rumah," ungkap AKBP Bayu.

Kekejaman tidak berhenti di situ. Tersangka AS diketahui menyundut kemaluan korban dengan rokok, memukul menggunakan gesper, bahkan melindas kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan sepeda motor. Lima pelaku lainnya juga turut melakukan kekerasan menggunakan pipa paralon hingga menendang korban berulang kali.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Mati

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pembunuhan berencana, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy (AB 2663 OJ) yang digunakan untuk melindas korban, patahan gagang gunting yang digunakan untuk menusuk korban, kepala gesper, pakaian korban, dan satu unit ponsel.

Atas perbuatan biadab tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis guna menjerat para pelaku dengan hukuman maksimal.

"Kami terapkan Pasal 262 ayat (4) tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun, Pasal 459 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolres.

AKBP Bayu juga menyatakan, pihaknya akan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat tanpa toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. "Kami juga tegaskan bahwa semua pihak yang terlibat akan diusut tuntas dan diproses hukum secara tegas, tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak," tandasnya.


0 komentar Blogger 0 Facebook

 
Bantul Terkini © 2013. All Rights Reserved. Shared by Download AE Templates Powered by Blogger
Top