Unit Reskrim Polsek Banguntapan melaksanakan pelimpahan dua orang tersangka kasus pengrusakan ke Kejaksaan Negeri Bantul. Pelimpahan dilaksanakan penyidik perkara dan didampingi Ipda Daru Marzuki. Kamis (23/4/2026).


Kedua tersangka berinisial A dan F diketahui merupakan pelaku pengrusakan yang terjadi di wilayah Sorowajan, Banguntapan, Bantul, sekitar satu bulan lalu. Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.


Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, kedua tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum di tingkat kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum atas kasus yang terjadi, sekaligus menjadi bentuk komitmen Polsek Banguntapan dalam menindak tegas setiap tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

0 komentar Blogger 0 Facebook

 
Bantul Terkini © 2013. All Rights Reserved. Shared by Download AE Templates Powered by Blogger
Top