Kepolisian di wilayah Bantul menindak tegas peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal melalui serangkaian operasi penegakan hukum yang dilaksanakan pada Sabtu (2/5/2026). Kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk menekan penyebaran barang terlarang yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Operasi pertama dilakukan oleh Satsamapta Polres Bantul, berawal dari laporan serta informasi yang diterima pihak kepolisian terkait praktik penjualan miras di salah satu tempat usaha. Menindaklanjuti hal tersebut, petugas segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan sekaligus penindakan di lapangan. Sasaran operasi adalah sebuah tempat usaha bernama Outlet 23 yang berlokasi di wilayah Tamanan, Banguntapan, Bantul. Di lokasi tersebut, petugas kepolisian berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis minuman beralkohol dari tangan seseorang berinisial SHS (23).
Adapun rincian barang bukti yang disita di lokasi ini adalah sebagai berikut:
5 botol Anggur Kawa-Kawa varian Hijau ukuran 620 ml
6 botol Anggur Kawa-Kawa varian Blackcurrant ukuran 620 ml
8 botol Anggur Atlas varian Peach ukuran 620 ml
4 botol Bir Draft ukuran 500 ml
2 kaleng Bir Bintang ukuran 500 ml
4 botol Anggur Atlas varian Leci ukuran 620 ml
2 botol Bir Bintang ukuran 620 ml
2 botol Bir Singaraja ukuran 620 ml
2 botol Bir Bintang ukuran 330 ml
2 botol Bir Bintang varian Radler ukuran 330 ml
1 botol Anggur Kolesom ukuran 275 ml
2 botol Mix Max Anggur Merah ukuran 270 ml
2 botol Anggur Congyang ukuran 330 ml
1 botol Anggur Ketan Hitam ukuran 275 ml
2 botol Minuman Mansion ukuran 350 ml
Sementara itu, di waktu yang hampir bersamaan, Polsek Bantul juga melaksanakan operasi serupa di wilayah hukumnya. Sasaran penindakan juga berupa tempat usaha bernama Outlet 23, namun berlokasi di Sabdodadi, Bantul, Bantul.
Dalam penggeledahan dan pengecekan di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah besar barang bukti berupa berbagai jenis minuman beralkohol yang dijual tanpa izin. Barang bukti tersebut dikuasai oleh seseorang berinisial MZF (23).
Rincian barang bukti yang disita di lokasi kedua adalah sebagai berikut:
120 botol Anggur Kolesom ukuran 620 ml kadar 19%
12 botol Iceland Vodka ukuran 700 ml kadar 40%
3 botol Drumb Whiskey ukuran 350 ml kadar 43%
11 botol AO Mild ukuran 620 ml kadar 19,7%
12 botol Anggur Kolesom ukuran 620 ml kadar 17,5%
7 botol Cong Yang ukuran 330 ml kadar 19,5%
33 botol Kawa-Kawa ukuran 600 ml kadar 19,8%
12 botol Anggur Merah Good ukuran 620 ml kadar 19%
Seluruh barang bukti dari kedua lokasi penindakan tersebut kemudian disita dan dibawa ke Polres Bantul dan Polsek Bantul untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi hasil operasi ini, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
"Operasi penindakan terhadap penjualan dan peredaran miras ilegal ini akan terus kami tingkatkan di seluruh wilayah hukum Polres Bantul. Langkah ini kami ambil demi menegakkan aturan hukum sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol yang kerap memicu gangguan keamanan hingga tindak kriminal," ungkapnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar dan berani melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas penjualan atau peredaran barang terlarang. Hal ini diharapkan agar situasi di wilayah Bantul senantiasa terjaga aman, tertib, dan kondusif.
0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment