Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menekan angka kriminalitas yang sering dipicu oleh konsumsi alkohol.
"Benar, personel Polsek Pandak telah melaksanakan penindakan terhadap penjual miras ilegal di Dusun Kuroboyo, Caturharjo, pada Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB," ujar Iptu Rita saat memberikan keterangan pers.
Kronologi Penggerebekan
Operasi ini menyasar sebuah kediaman milik seorang pria berinisial K alias G (52) yang diduga kuat mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolda DIY terkait pemberantasan peredaran miras dan perjudian di wilayah DIY, serta instruksi Kapolsek Pandak dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menyita sedikitnya 25 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan kadar alkohol, di antaranya:
6 botol Alexis (kadar alkohol 19,8%)
7 botol Arcadia (kadar alkohol 19,8%)
3 botol Bir Guinness
1 botol Bir Heineken
1 botol Bir Singaraja Apidin
7 botol Bir ukuran 330 ml
Iptu Rita menegaskan bahwa pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika melihat aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungannya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal di Bantul. Operasi serupa akan terus kami masifkan demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat," pungkasnya.
0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment