Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai lahirnya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum pidana
nasional yang bertujuan memperkuat supremasi hukum serta memberikan
kepastian dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.
Menurut
Rullyandi, KUHAP baru hadir sebagai bentuk koreksi dan penyempurnaan
terhadap aturan sebelumnya melalui proses harmonisasi dengan
mempertimbangkan berbagai perkembangan hukum, termasuk sejumlah putusan
Mahkamah Konstitusi (MK).
"Lahirnya KUHAP baru merupakan
paradigma pembaharuan hukum yang telah melalui proses harmonisasi serta
mempertimbangkan berbagai perubahan hukum, termasuk putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari perkembangan hukum acara
pidana," ujar Muhammad Rullyandi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ia
menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah Putusan MK
Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur mengenai perlunya prosedur
pemeriksaan calon tersangka sebelum dilakukan penetapan tersangka.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari rezim KUHAP lama
dan telah mengalami perubahan dengan berlakunya KUHAP baru.
"Putusan
MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dipahami dalam konteks keberlakuan KUHAP
pada saat itu. Dengan adanya KUHAP baru, terdapat paradigma dan
pengaturan baru yang menegaskan mekanisme penetapan tersangka
berdasarkan kecukupan alat bukti," jelasnya.
Rullyandi menyebut,
KUHAP baru telah mengatur secara tegas bahwa penetapan tersangka
dilakukan setelah penyidik memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang
sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 dan Pasal 90 ayat (1)
KUHAP baru.
"Ketentuan dalam KUHAP baru memberikan penegasan
bahwa dasar utama penetapan tersangka adalah terpenuhinya minimal dua
alat bukti yang sah. Hal ini menjadi instrumen penting dalam menjamin
kepastian hukum sekaligus memperkuat profesionalitas aparat penegak
hukum," katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya pengaturan baru
tersebut, ketentuan mengenai pemeriksaan calon tersangka sebelum
penetapan tersangka sebagaimana berkembang dalam praktik berdasarkan
Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak lagi menjadi persyaratan mutlak
sepanjang penyidik telah memenuhi standar pembuktian yang ditentukan
dalam KUHAP baru.
"Sepanjang penyidik telah memperoleh minimal
dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP baru, maka penetapan tersangka
dapat dilakukan berdasarkan ketentuan tersebut tanpa harus terlebih
dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai saksi,"
tutur Rullyandi.
Lebih lanjut, ia menilai perubahan KUHAP ini
harus dipahami sebagai upaya menyeimbangkan antara perlindungan hak
warga negara dengan kebutuhan penegakan hukum yang efektif.
"KUHAP
baru pada prinsipnya tetap menjunjung tinggi due process of law, namun
di sisi lain memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk
menjalankan kewenangannya secara profesional berdasarkan alat bukti yang
sah," pungkasnya.
Home
»
» Unlabelled
» Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment