Seorang lelaki berinisial HS (31 tahun) warga Jombor Ngasem, Timbulharjo, Sewon, terpaksa ditahan di Mapolsek Kretek karena menganiaya seorang pengunjung rumah karaoke Joker Grogol X di Parangtritis, Bantul.

pengunjung yang menjadi korban adalah Joko Supeno (21 tahun) warga Sogo, Ngguyangan, Nggodong, Grobogan, Jateng. Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa, 6 September 2016 pukul 19.30 Wib dirumah karaoke Joker Grogol X disebabkan  kesalah pahaman. Karena pemukulan itu, korban mengalami luka memar dan melaporkan ke Polsek Kretek.

Tersangka adalah seorang residivis. Karena perbuatanya, tersangka akan dijerat pasal 351KUHP  ayat 1 tentang penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun 8 bln. (Sihumas Polsek Kretek)

0 komentar Blogger 0 Facebook

 
Bantul Terkini © 2013. All Rights Reserved. Shared by Download AE Templates Powered by Blogger
Top