Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil meringkus seorang pria berinisial
SEW (40) alias R, warga Blora yang berdomisili di Klaten, atas dugaan
tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor. Pelaku
melancarkan aksinya dengan modus mendekati korban melalui aplikasi
kencan daring, OMI.
Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, mengonfirmasi
penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban adalah seorang Ibu
Rumah Tangga (IRT) berinisial S (46), warga Tempel, Sleman.
Peristiwa
bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi OMI pada
Jumat (28/11/2025). Setelah intens berkomunikasi via WhatsApp, keduanya
sepakat bertemu di rumah korban pada Senin (1/12/2025).
"Pelaku
datang ke rumah korban menggunakan bus. Setelah dijemput, korban bersama
anaknya mengajak pelaku berwisata ke Pantai Parangtritis menggunakan
sepeda motor Honda Beat milik korban," ujar AKP Sutrisno saat jumpa pers
di Mapolres Bantul, Rabu (17/12/2025).
Sesampainya di lokasi,
motor diparkir di area parkir milik saksi Sandi di Dusun Mancingan XI,
Parangtritis. Tak lama kemudian, pelaku meminjam motor tersebut dengan
alasan ingin membeli celana dan memperbaiki kampas rem. Namun, setelah
ditunggu selama satu jam, pelaku tak kunjung kembali dan motor korban
raib.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar
Rp17.000.000 dan segera melapor ke Polsek Kretek. Menindaklanjuti
laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kretek melakukan penyelidikan
mendalam, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar TKP.
"Berdasarkan
hasil penyelidikan dan pelacakan, tim Opsnal mendeteksi keberadaan
pelaku di wilayah Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pelaku
akhirnya berhasil kami tangkap pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul
15.00 WIB," jelas Kapolsek.
Kepada petugas, tersangka mengakui
telah menjual motor korban secara daring di wilayah Blora seharga
Rp3.700.000. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk
membayar biaya kos dan membeli kebutuhan sehari-hari.
Polisi
berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di
antaranya satu pasang plat nomor asli AB-3305-EX, pakaian (kaos, celana
jeans, celana pendek) dan perlengkapan rumah tangga (selimut/bed cover,
bantal, dan handuk) yang dibeli dari uang hasil penjualan motor.
AKP
Sutrisno menambahkan bahwa tersangka SEW merupakan seorang residivis
dalam kasus yang sama dengan modus operandi yang serupa, yakni menyasar
korban melalui aplikasi kencan.
"Tersangka saat ini sudah kami
tahan di Polsek Kretek. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal
372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman
penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.
Home
»
» Unlabelled
» Kenalan di Aplikasi Kencan, Motor IRT Asal Sleman Dibawa Kabur Residivis di Parangtritis
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment