Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengamankan seorang pria
berinisial ARP (25), alias A, warga Pundong, Bantul, atas dugaan tindak
pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka nekat membobol sebuah
warung angkringan di kawasan Parangtritis dan menggasak barang berharga
milik korban.
Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, menjelaskan bahwa
peristiwa ini menimpa TSM (51), seorang wiraswasta yang tinggal di
Parangtritis. Kejadian bermula pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul
05.30 WIB.
"Saat itu korban yang merupakan karyawan angkringan
diajak pemilik warung berbelanja ke pasar Ngangkruksari. Warung
ditinggalkan dalam keadaan pintu terkunci, namun sebuah ponsel sedang
diisi daya (cas) dan sejumlah uang disimpan di dalam laci," ujar AKP
Sutrisno, saat jumpa pers di lobi Mapolres Bantul, Rabu (17/12/2025).
Sekembalinya
dari pasar sekitar pukul 06.30 WIB, korban terkejut mendapati gembok
pintu warung sudah dalam keadaan rusak/jebol. Setelah diperiksa, satu
unit ponsel merk Infinix Smart 5 dan uang tunai hasil jualan sebesar
Rp1.150.000 raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total
mencapai Rp2.650.000.
Pelarian ARP berakhir pada Senin
(1/12/2025) pagi. Polsek Kretek menerima laporan warga yang mengamankan
terduga pelaku di area Bulak Sawah, Dusun Grogol VII, Parangtritis.
Personel gabungan segera menuju lokasi untuk mengamankan tersangka dari
amukan massa.
Dalam pemeriksaan awal, ARP mengakui telah membobol Warung Angkringan Pak Oong menggunakan alat jugil besi.
"Tersangka
mengakui perbuatannya. Dari keterangannya, uang hasil pencurian dan
hasil penjualan ponsel tersebut telah habis digunakan untuk biaya hidup
sehari-hari serta untuk keperluan di tempat prostitusi," tambah
Kapolsek.
Dari tangan tersangka dan saksi terkait, polisi
mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah alat jugil besi
bergagang karet merah (milik tersangka), satu buah gembok/grendel besi
yang rusak dan satu unit HP Infinix Smart 5 warna hitam.
Berdasarkan
hasil pengembangan, tersangka diduga telah melakukan aksi pencurian
serupa berulang kali di wilayah tersebut sehingga sangat meresahkan
warga. Motif utama tersangka melakukan aksinya adalah alasan ekonomi
karena tidak memiliki uang.
Atas perbuatannya, ARP dijerat dengan
Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukumannya
penjara paling lama 5 tahun," tutupnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment