Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) menegaskan bahwa
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun
2025 bukan merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum, melainkan
implementasi langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
114/PUU-XXIII/2025.
Putusan MK tersebut memberikan penafsiran
resmi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait batasan
penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Direktur
Eksekutif PASKODE, Harmoko M. Said, menjelaskan bahwa Mahkamah
Konstitusi secara tegas tidak menafsirkan frasa "jabatan di luar
kepolisian" secara absolut. Artinya, tidak setiap penugasan anggota
Polri di luar struktur kepolisian otomatis mewajibkan yang bersangkutan
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
"MK
menegaskan bahwa kewajiban mengundurkan diri hanya berlaku untuk jabatan
yang tidak memiliki keterkaitan atau sangkut paut dengan tugas dan
fungsi kepolisian," ujar Harmoko M. Said dalam keterangannya, Minggu
(14/12).
Menurut Harmoko, dalam pertimbangan hukum Putusan MK
Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah juga membatalkan frasa "atau tidak
berdasarkan penugasan dari Kapolri" karena dinilai menimbulkan
ketidakpastian hukum. Dengan dibatalkannya frasa tersebut, ketentuan
Pasal 28 ayat (3) UU Polri kini harus dipahami secara lebih jelas dan
proporsional.
“Putusan MK justru menempatkan larangan jabatan di
luar kepolisian dalam kerangka menjaga profesionalisme dan netralitas
Polri, bukan sebagai larangan mutlak terhadap seluruh bentuk penugasan
di luar struktur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Harmoko menuturkan
bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 hadir untuk memperjelas kementerian,
lembaga, badan, atau komisi yang masih memiliki keterkaitan fungsional
dengan tugas dan kewenangan kepolisian. Hal ini ditegaskan secara
eksplisit dalam Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan 17
kementerian/lembaga/badan/komisi yang menjadi ruang lingkup penugasan
anggota Polri di luar struktur kepolisian.
"Perpol ini justru
memberikan kepastian hukum dan batasan yang jelas, agar tidak terjadi
penafsiran keliru atau berlebihan dalam penerapan norma jabatan di luar
kepolisian," kata Harmoko.
PASKODE menilai, secara yuridis,
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki landasan hukum yang kuat karena
selaras dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Putusan MK
Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Karena itu, menyebut Perpol 10/2025
sebagai bentuk pembangkangan jelas keliru. Peraturan ini adalah bentuk
ketaatan terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi," pungkas
Harmoko M. Said.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment