Jajaran Satreskrim Polres Bantul berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Insiden berdarah yang melibatkan dua orang yang masih memiliki hubungan keluarga ini dipicu oleh emosi sesaat di bawah pengaruh minuman keras.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza, S.Tr.K., S.I.K., dalam keterangannya mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah mengamankan tersangka berinisial AA (23), seorang mahasiswa asal Paniai, Papua Tengah, hanya beberapa jam setelah kejadian.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 08.30 WIB. Kejadian bermula saat korban, AG (20), berboncengan dengan pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam.
"Awalnya korban menabrak pohon hingga keduanya terjatuh. Setelah terjatuh, terjadi cekcok atau pertikaian antara korban dan pelaku," ujar AKP Ahmad Mirza saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (19/1/2026).
Dalam kondisi emosi dan di bawah pengaruh minuman keras yang dikonsumsi sebelumnya di sebuah danau dekat lokasi, pelaku AA mengambil senjata tajam yang disimpan di dalam tasnya. Pelaku kemudian menusuk korban sebanyak satu kali. Luka tusuk tersebut mengenai bagian vital yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Jatanras Polres Bantul bergerak cepat melakukan penyelidikan, analisa rekaman CCTV, serta pemeriksaan saksi-saksi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku mengarah pada saudara AA. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di wilayah Banguntapan, Bantul," tambah Kasat Reskrim.
Hingga saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sandal jepit hitam, kaos hijau muda dengan bercak darah, celana panjang hitam-abu, dan rompi kain merah milik korban, serta jaket jeans biru muda, kaos tanpa lengan hitam, dan celana panjang kain hitam milik pelaku.
Meskipun tersangka sudah diamankan, senjata tajam yang digunakan masih dalam proses pencarian (DPO) karena diduga telah dibuang oleh pelaku setelah kejadian.
Penyidik telah menetapkan AA sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP ayat (1) tentang pembunuhan. Setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tegas AKP Ahmad Mirza.
Kasus ini sempat memicu perhatian publik setelah video situasi di TKP viral di media sosial. Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bantul untuk mendalami alasan pelaku membawa senjata tajam di dalam tasnya.
Home
»
» Unlabelled
» Cekcok Usai Tabrak Pohon, Mahasiswa di Bantul Tega Tusuk Saudara Sendiri Hingga Tewas
Subscribe to:
Post Comments (Atom)


0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment