Unit Reskrim Polsek Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa seorang buruh di Dusun Bogoran, Trirenggo. Pelaku berinisial HN (26), warga Pundong, diringkus polisi setelah nekat membawa kabur motor klasik milik korban akibat kunci yang masih tertancap.

Kapolsek Bantul, Kompol Budi Riyanto, dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Bantul pada Rabu (21/1/2026), mengungkapkan bahwa aksi nekat tersebut dipicu oleh niat spontan saat melihat adanya kesempatan.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (28/12/2025) dini hari. Pelaku HN awalnya berjalan kaki dari kosnya menuju Simpang Lima Bejen untuk membeli rokok. Saat melintas di depan rumah korban, Parjono (52), mata pelaku tertuju pada satu unit Honda Astrea C 86 tahun 1997 yang terparkir di pekarangan.

"Awalnya pelaku hanya lewat. Namun, sepulang membeli rokok, ia melihat motor tersebut masih ada dengan kunci yang masih menggantung. Karena kondisi sepi, muncul niat jahat untuk mengambilnya," jelas Kompol Budi.

Modusnya, pelaku mendorong motor tersebut secara manual sejauh 100 meter agar suara mesin tidak memancing kecurigaan warga. Setelah dirasa cukup jauh, motor dinyalakan dan disembunyikan sementara di parkiran RS PKU Muhammadiyah Bantul.

Berdasarkan hasil interogasi, motif utama HN adalah menguasai barang milik orang lain untuk keuntungan pribadi. Diketahui, pelaku memang sering melintas di wilayah tersebut sehingga cukup memahami situasi kondisi lingkungan.

Fakta mengejutkan terungkap bahwa motor hasil curian tersebut sempat berpindah tangan.

Penjualan Pertama: Pelaku menjual motor tersebut melalui media sosial (Facebook) seharga Rp1.000.000.

Penjualan Kedua: Polisi melacak keberadaan motor hingga ke wilayah Kasihan, di mana kendaraan tersebut rupanya sudah dijual kembali oleh pembeli pertama dengan harga Rp1.400.000.

Tim Opsnal Polsek Bantul bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menciduk HN pada Minggu (4/1/2026) dini hari di wilayah Bantul tanpa perlawanan.

"Selain di Trirenggo, dari hasil pengembangan kami, ditemukan fakta bahwa pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain di luar wilayah Kabupaten Bantul. Saat ini masih terus kami kembangkan," tambah Kompol Budi.
Barang Bukti & Sanksi Hukum

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Astrea C 86 warna hitam, dokumen asli (BPKB & STNK), serta satu unit ponsel Redmi Note 8 milik pelaku yang digunakan untuk bertransaksi.

Atas perbuatannya, HN kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V," tegas Kapolsek.

Menutup keterangannya, Kompol Budi Riyanto menghimbau warga agar ekstra waspada. "Jangan sekali-kali meninggalkan kunci tertancap di motor meski hanya ditinggal sebentar di halaman rumah, karena kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan," pungkasnya.

0 komentar Blogger 0 Facebook

 
Bantul Terkini © 2013. All Rights Reserved. Shared by Download AE Templates Powered by Blogger
Top