Unit Reskrim Polsek Bantul berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan
bermotor (curanmor) yang menimpa seorang buruh di Dusun Bogoran,
Trirenggo. Pelaku berinisial HN (26), warga Pundong, diringkus polisi
setelah nekat membawa kabur motor klasik milik korban akibat kunci yang
masih tertancap.
Kapolsek Bantul, Kompol Budi Riyanto, dalam
jumpa pers yang digelar di Mapolres Bantul pada Rabu (21/1/2026),
mengungkapkan bahwa aksi nekat tersebut dipicu oleh niat spontan saat
melihat adanya kesempatan.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada
Minggu (28/12/2025) dini hari. Pelaku HN awalnya berjalan kaki dari
kosnya menuju Simpang Lima Bejen untuk membeli rokok. Saat melintas di
depan rumah korban, Parjono (52), mata pelaku tertuju pada satu unit
Honda Astrea C 86 tahun 1997 yang terparkir di pekarangan.
"Awalnya
pelaku hanya lewat. Namun, sepulang membeli rokok, ia melihat motor
tersebut masih ada dengan kunci yang masih menggantung. Karena kondisi
sepi, muncul niat jahat untuk mengambilnya," jelas Kompol Budi.
Modusnya,
pelaku mendorong motor tersebut secara manual sejauh 100 meter agar
suara mesin tidak memancing kecurigaan warga. Setelah dirasa cukup jauh,
motor dinyalakan dan disembunyikan sementara di parkiran RS PKU
Muhammadiyah Bantul.
Berdasarkan hasil interogasi, motif utama HN
adalah menguasai barang milik orang lain untuk keuntungan pribadi.
Diketahui, pelaku memang sering melintas di wilayah tersebut sehingga
cukup memahami situasi kondisi lingkungan.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa motor hasil curian tersebut sempat berpindah tangan.
Penjualan Pertama: Pelaku menjual motor tersebut melalui media sosial (Facebook) seharga Rp1.000.000.
Penjualan Kedua: Polisi melacak keberadaan motor hingga ke wilayah
Kasihan, di mana kendaraan tersebut rupanya sudah dijual kembali oleh
pembeli pertama dengan harga Rp1.400.000.
Tim Opsnal Polsek
Bantul bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil
menciduk HN pada Minggu (4/1/2026) dini hari di wilayah Bantul tanpa
perlawanan.
"Selain di Trirenggo, dari hasil pengembangan kami,
ditemukan fakta bahwa pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di lokasi
lain di luar wilayah Kabupaten Bantul. Saat ini masih terus kami
kembangkan," tambah Kompol Budi.
Barang Bukti & Sanksi Hukum
Dalam
kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor
Honda Astrea C 86 warna hitam, dokumen asli (BPKB & STNK), serta
satu unit ponsel Redmi Note 8 milik pelaku yang digunakan untuk
bertransaksi.
Atas perbuatannya, HN kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V," tegas Kapolsek.
Menutup
keterangannya, Kompol Budi Riyanto menghimbau warga agar ekstra
waspada. "Jangan sekali-kali meninggalkan kunci tertancap di motor meski
hanya ditinggal sebentar di halaman rumah, karena kejahatan sering
terjadi karena adanya kesempatan," pungkasnya.
Home
»
» Unlabelled
» Lalai Tinggalkan Kunci, Motor Antik Warga Trirenggo Digasak Pemuda Pundong; Sempat Dijual di Sosmed
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

.jpeg)
0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment