Unit Reskrim Polsek Piyungan berhasil meringkus seorang pria berinisial MKTS (40), warga Sampang, Jawa Timur, yang diduga melakukan pencurian sepeda motor di Pos Pemadam Kebakaran Sektor 6 Piyungan. Pelaku ditangkap di wilayah Madiun saat mencoba melarikan diri membawa motor curiannya.
Kapolsek Piyungan, AKP Wido Dwiono, menjelaskan bahwa peristiwa ini menimpa seorang karyawan swasta berinisial MFJ (31). Kejadian bermula pada Jumat (16/1/2026) pagi, saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street bernopol AB 2396 HM di parkiran pos Damkar.
"Korban memarkirkan motor dalam kondisi kunci kontak masih menempel dan STNK berada di dalam dompet gantungan kunci. Hal ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut," ujar AKP Wido Dwiono saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (21/1/2026).
Kehilangan baru disadari korban pada Sabtu (17/1/2026) sekira pukul 06.45 WIB saat hendak bersih-bersih. Melihat motornya raib dan pagar pos sudah terbuka, korban langsung mengecek rekaman CCTV dan mendapati motornya dibawa oleh orang tak dikenal.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku diketahui sempat menumpang istirahat di sebuah bengkel milik saksi di sekitar lokasi sebelum melancarkan aksinya. Pelaku mengaku baru saja menempuh perjalanan dari Wonosobo, Jawa Tengah.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Piyungan yang dipimpin PS. Panit Reskrim Aiptu Tony Rhendro Ismanto, SH, MH, langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.
"Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada Sabtu sore sebelum pukul 18.00 WIB. Artinya, pengungkapan kasus ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah korban melapor," tegas Kapolsek.
Saat ditangkap, barang bukti sepeda motor milik korban masih utuh dan belum sempat dijual. Kepada petugas, tersangka MKTS mengaku nekat mencuri karena terdesak masalah ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Piyungan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka kami jerat dengan Tindak Pidana Pencurian Biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkas AKP Wido Dwiono.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak lalai meninggalkan kunci pada kendaraan, meskipun di area perkantoran atau tempat kerja yang dirasa aman.
Home
»
» Unlabelled
» Lupa Cabut Kunci, Motor Petugas Damkar Piyungan Raib: Pelaku Ditangkap di Madiun Kurang dari 24 Jam
Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post
Subscribe to:
Post Comments (Atom)


0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment