Kepolisian Resor Bantul berhasil mengungkap tabir gelap di balik
penemuan jenazah seorang pria lanjut usia yang sempat menggemparkan
warga di kawasan wisata Gumuk Pasir, Parangtritis.
Kapolres
Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan, peristiwa ini bermula dari
ditemukannya jasad seorang pria berinisial HM (68) pada Rabu, 28 Januari
2026, sekitar pukul 07.30 WIB di Area Gumuk Pasir, Grogol IX,
Parangtritis, Kretek, Bantul. Korban merupakan seorang karyawan swasta
yang tercatat sebagai warga Rusunawa Pulogebang, Jakarta Timur.
"Berdasarkan
hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY, tim medis
menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada
bagian dada. Hal tersebut mengakibatkan patahnya beberapa tulang iga
secara berurutan serta memar pada serambi kanan jantung yang membuat
korban mengalami mati lemas," kata AKBP Bayu Puji Hariyanto di hadapan
awak media, Minggu (1/2/2026).
Setelah melakukan olah TKP dan
penyelidikan mendalam, Tim Opsnal serta Inafis Polres Bantul mendapatkan
petunjuk krusial dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Petugas
mengidentifikasi satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam metalik
dengan nomor polisi AB 1767 AR tahun 2022 yang terlihat melintas di area
tersebut.
AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan bahwa melalui
penelusuran identitas penyewa mobil, pihaknya berhasil menangkap dua
orang tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka
pertama adalah seorang pria berinisial RM yang berusia 41 tahun asal
Boyolali, Jawa Tengah, sementara tersangka kedua berinisial FM yang
berusia 61 tahun asal Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Kedua
tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit mobil
Avanza hitam beserta STNK dan kunci kontaknya, serta pakaian milik
korban berupa kaos biru bertuliskan Tanjungsari Stable dan celana pendek
merk Nike," tegas AKBP Bayu Puji Hariyanto.
Aksi kekerasan ini
diduga dipicu oleh rasa sakit hati tersangka RM terhadap korban terkait
rencana kerjasama bisnis travel haji dan umroh yang tidak kunjung
berjalan. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mulai tinggal bersama
dalam satu homestay di wilayah Yogyakarta sejak Januari 2026.
Penganiayaan
terjadi secara bertahap sejak 16 Januari 2026, di mana tersangka RM
yang emosi memukul bagian kepala serta menendang perut korban berulang
kali. Tersangka FM juga ikut serta melakukan pemukulan pada lengan kiri
korban. Kekerasan tersebut kembali berulang pada tanggal 18 dan 21
Januari hingga mengakibatkan korban sakit parah, tidak bisa berjalan,
dan sulit berbicara.
Dalam kondisi korban yang sudah tidak
berdaya, para tersangka memutuskan untuk membuang korban. Pada Selasa
malam tanggal 27 Januari 2026, tersangka RM dan FM membawa korban
menggunakan mobil sewaan menuju kawasan Parangtritis. Awalnya mereka
hendak menurunkan korban di Cepuri, namun karena lokasi tersebut ramai
orang, mereka akhirnya membuang tubuh korban di area Gumuk Pasir dan
meninggalkannya hingga ditemukan meninggal dunia oleh warga.
"Tersangka
RM merasa kecewa karena janji kerjasama usaha travel umroh tak kunjung
terealisasi, sementara tersangka FM mengaku ikut emosi terhadap korban,"
ungkap AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan motif para pelaku.
Atas
tindakan tersebut, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan
Polres Bantul guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik
menjerat kedua pria tersebut dengan pasal berlapis untuk
mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kedua tersangka
disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan
ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, petugas juga
menerapkan Pasal 262 KUHP ayat (1) dan ayat (4) tentang kekerasan secara
bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang dengan
ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment