Jajaran Unit Reskrim Polsek Pundong bersama Unit Opsnal Polres Bantul
berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang
sempat meresahkan warga di Jalan Paker-Pundong. Kedua pelaku melancarkan
aksinya dengan cara menendang korban hingga terjatuh dan mengancam
menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko,
mengungkapkan bahwa identitas kedua tersangka yang berhasil diamankan
adalah H (35) dan RBG alias F (24). Keduanya merupakan warga Kapanewon
Kretek, Kabupaten Bantul.
"Kejadian bermula pada Minggu, 18
Januari 2026 dini hari. Korban berinisial MI (20) bersama rekannya
sedang dalam perjalanan pulang setelah membeli rokok di sebuah warung
Madura. Di tengah jalan, mereka dibuntuti oleh para pelaku," ujar AKP
Rumpoko dalam jumpa pers di lobi Mapolres Bantul, Selasa (3/2/2026).
Peristiwa
bermula sekira pukul 02.30 WIB di Dusun Panjang, Kalurahan Panjangrejo.
Saat itu, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berpapasan
dengan kedua pelaku yang mengendarai motor Suzuki Satria FU. Tanpa
disadari korban, pelaku berputar balik dan membuntuti mereka.
"Pelaku
kemudian menendang motor korban hingga korban terjatuh. Saat korban
tidak berdaya, salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan melontarkan
ancaman. Modusnya, pelaku berdalih motor korban akan dibawa ke Polsek
Bambanglipuro," jelas AKP Rumpoko.
Setelah kembali menendang
korban, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik
korban ke arah barat. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian
materiil sebesar Rp17 juta dan segera melapor ke Mapolsek Pundong.
Mendapat
laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan olah TKP dan menyisir
sejumlah kamera CCTV di sepanjang rute pelarian pelaku. Titik terang
didapatkan saat rekaman CCTV mengarah ke wilayah Kretek.
"Berdasarkan
pendalaman, tim menemukan sepeda motor milik korban terparkir di rumah
salah satu tersangka. Kami langsung bergerak mengamankan kedua pelaku
beserta barang bukti satu unit motor Honda Scoopy dengan nomor polisi
AB-3502-LI," tambah Kapolsek.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku nekat melakukan aksi pembegalan tersebut karena desakan ekonomi.
Atas
perbuatannya, H dan RBG kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka
dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun," tegas AKP Rumpoko menutup keterangannya.
Home
»
» Unlabelled
» Modus Akan Bawa Motor ke Kantor Polisi, Dua Begal di Pundong Diringkus Usai Tendang Korban Hingga Jatuh
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment