Unit Reskrim Polsek Piyungan berhasil meringkus seorang pria berinisial
HT (31), warga Prawirodirjan, Gondomanan, Yogyakarta, atas dugaan tindak
pidana pencurian dengan kekerasan (curas). HT ditangkap setelah
melakukan aksi jambret terhadap seorang mahasiswi di Jalan Wonosari pada
Desember lalu.
Kapolsek Piyungan, AKP Wido Dwiono, mengungkapkan
bahwa tersangka HT ditangkap saat sedang bekerja sebagai juru parkir di
kawasan Pasar Beringharjo, Yogyakarta.
"Tersangka HT kami
amankan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat
dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya," ujar AKP Wido
Dwiono dalam jumpa pers di lobi Mapolres Bantul, Selasa (3/2/2026).
Peristiwa
bermula pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Korban,
seorang mahasiswi berinisial RPS (20) asal Kebumen, tengah berboncengan
motor menuju arah Bukit Bintang.
Saat melintas di Dusun Tambalan,
Jalan Wonosari Km 15, Srimartani, Piyungan, motor korban tiba-tiba
dipepet oleh dua orang pria misterius yang mengendarai sepeda motor.
"Pelaku
langsung merebut ponsel Redmi 9C milik korban yang saat itu sedang
dipegang oleh saksi (rekan korban). Setelah berhasil merampas, para
pelaku langsung memacu kendaraannya ke arah selatan dan menghilang,"
jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami
kerugian materiil sebesar Rp 1,5 juta dan segera melaporkan insiden itu
ke Polsek Piyungan.
Dari hasil pengembangan, HT diketahui tidak
beraksi sendirian. Ia berperan sebagai joki (pengendara motor),
sementara eksekutor perampasan adalah rekannya yang berinisial GFA.
"Tersangka
HT menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik rekannya. Saat ini,
identitas eksekutor berinisial GFA asal Banjarnegara sudah kami kantongi
dan masih dalam pengejaran (DPO)," tambah AKP Wido.
Selain
mengamankan tersangka HT, polisi juga menyita sejumlah barang bukti,
antara lain 1 unit ponsel Redmi 9C warna biru milik korban dan 1 buah
switer lengan panjang merk Gianni Falentino milik tersangka yang
digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat
dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan jo turut serta
melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 jo Pasal 20 huruf c,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Home
»
» Unlabelled
» Pepet Korban di Jl. Wonosari, Jambret Ponsel Mahasiswi Diringkus Polisi di Pasar Beringharjo
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment