Jajaran Unit Reskrim Polsek Pleret berhasil membongkar komplotan
pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di halaman toko
pakaian bekas, Jalan Pleret, Bantul. Tiga orang tersangka berhasil
diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek
Pleret, AKP Anar Fuadi, mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku
berawal dari laporan korban berinisial NGJP (27), seorang mahasiswa yang
kehilangan sepeda motor Honda Beat pada Kamis (22/1/2026) pagi.
"Para
pelaku kami amankan di sebuah gudang bahan bangunan di Jalan
Kusumanegara, Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Senin malam, 26 Januari
2026," ujar AKP Anar Fuadi saat jumpa pers di lobi Mapolres Bantul,
Selasa (3/2/2026).
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu dini
hari (21/1). Korban yang baru pulang bekerja sekitar pukul 02.35 WIB
memarkirkan motornya di halaman toko One Step Store tanpa mengunci
stang, lalu masuk ke dalam toko untuk beristirahat.
"Sekitar
pukul 07.00 WIB, saat korban bangun dan hendak mencari sarapan, motornya
sudah tidak ada. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di warung depan
toko," jelas Kapolsek.
Dalam rekaman kamera pengawas, terlihat
jelas aksi para pelaku. Sebanyak empat orang yang mengendarai dua sepeda
motor secara berboncengan membagi peran untuk membawa kabur motor
korban dengan cara didorong (stut) ke arah selatan.
Polisi
berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni Z (36) alias Cup, warga
Ponjong, Gunungkidul, AN (26) alias Malikun, warga Kasihan, Bantul, S
(25) alias Cenik, warga Girisubo, Gunungkidul dan E (Endi), saat ini
ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan para
tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor
Honda Beat warna putih, sepasang plat nomor AB 6529 KI, serta uang tunai
Rp 300.000 yang merupakan sisa hasil penjualan motor curian tersebut.
AKP Anar Fuadi menegaskan bahwa para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Para
tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang
menjerat para pelaku adalah 7 tahun penjara," pungkasnya.
Kapolsek
juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan memastikan
kendaraan dalam keadaan terkunci stang atau menggunakan pengaman ganda
saat diparkir, guna meminimalisir tindak kejahatan serupa.
Home
»
» Unlabelled
» Lupa Kunci Stang, Motor Mahasiswa di Pleret Digasak Komplotan Pencuri, 3 Pelaku Diringkus, 1 Buron
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment