BANTUL – Nasib malang menimpa Zuka Reha (18), seorang pelajar asal Dusun Balakan, Sumberagung, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Lantaran lupa memasukkan sepeda motor ke dalam garasi usai membeli nasi goreng, kendaraan roda duanya raib digondol pencuri. Mirisnya, pelaku merupakan tetangganya sendiri.

Kapolsek Jetis, AKP Soni Yuniawan, S.H., dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Bantul pada Rabu (13/05/2026), mengungkapkan bahwa pelaku berinisial M (41) alias P telah berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Jetis.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Kantuk usai Makan

Peristiwa ini bermula pada Sabtu malam, 18 April 2026, sekitar pukul 22.45 WIB. Saat itu, korban baru saja pulang membeli nasi goreng dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AB 4269 TM miliknya di pinggir jalan depan garasi rumah.

"Korban kemudian masuk ke rumah untuk makan sambil menonton YouTube hingga tertidur. Ia lupa bahwa motornya masih terparkir di luar dan belum dimasukkan ke dalam garasi," ujar AKP Soni Yuniawan di hadapan media.

Kehilangan tersebut baru disadari pada Minggu pagi, 19 April 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, ketika ibu korban hendak menggunakan motor untuk membeli sayur. Saat dicek, motor seharga kurang lebih Rp 25 juta tersebut sudah tidak ada di tempat. Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jetis.

Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jetis bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan petunjuk yang didapat di lapangan, identitas pelaku mengarah kepada sosok M, yang tinggal di dusun yang sama dengan korban.

"Pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku M alias P di kediamannya di Dusun Balakan. Pelaku tidak lain adalah tetangga korban sendiri," lanjut Kapolsek.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Motor hasil curian tersebut diketahui telah digadaikan oleh pelaku ke wilayah Kartosuro, Jawa Tengah.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru (milik korban).

1 unit handphone merk OPPO.

Dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.

1 buah SIM B1 atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka M kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian (Curanmor).

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," tegas AKP Soni.

Kapolsek Jetis juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terparkir di tempat yang aman serta dalam keadaan terkunci stang, guna menghindari tindak kejahatan serupa.


0 komentar Blogger 0 Facebook

 
Bantul Terkini © 2013. All Rights Reserved. Shared by Download AE Templates Powered by Blogger
Top