Unit
Reskrim Polsek Sewon yang diback-up Jatanras Polda DIY berhasil
membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis
malam hari yang telah beraksi puluhan kali di wilayah Kabupaten Bantul.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat tersangka dan menyita
19 unit sepeda motor berbagai merek.
Kapolsek Sewon, AKP Sutrisno, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan dua warga Sewon, Puji Lestari dan Zarudi, yang kehilangan sepeda motor di garasi rumah pada akhir April dan awal Mei 2026.
"Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus dua pelaku utama berinisial AT alias Bagong dan IRS di wilayah Sewon," ujar AKP Sutrisno dalam jumpa pers di Mapolsek Sewon, Selasa (5/5/2026).
Modus Operandi: Dorong Motor dan Ubah Warna
AKP Sutrisno menjelaskan, sindikat ini bekerja secara terorganisir. Tersangka AT dan IRS berperan sebagai eksekutor yang menyasar motor di garasi atau pekarangan rumah yang tidak dikunci stang pada dini hari. Mereka membawa kabur motor korban dengan cara didorong menggunakan motor sarana (Suzuki Spin).
Setelah berhasil, motor tersebut diserahkan kepada tersangka TY alias NN. Di tangan TY, motor hasil curian diubah identitasnya agar tidak dikenali.
"Tersangka TY ini berperan memodifikasi motor, mulai dari mengubah warna menggunakan cat semprot atau pylox hingga merusak dan mengganti rumah kunci aslinya dengan kunci T," jelas Kapolsek.
Penadah dan Temuan Belasan Motor Tanpa Surat
Dari pengembangan terhadap TY, polisi kemudian menangkap MRZ alias J yang berperan sebagai penadah. Di rumah MRZ di Banguntapan, polisi menemukan fakta mengejutkan berupa belasan motor bodong.
"Saat kami datangi rumah MRZ, ditemukan 13 unit sepeda motor hasil modifikasi yang tidak dilengkapi surat-surat sah. Ia membeli motor curian tersebut, salah satunya Honda Beat milik korban, seharga Rp 1,8 juta untuk mencari keuntungan kembali," kata AKP Sutrisno.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 19 unit motor yang terdiri dari Honda Beat, Scoopy, Supra X, Honda Grand, hingga Yamaha Mio dan Jupiter Z. Selain motor, polisi menyita 16 kaleng cat semprot dan peralatan bengkel sebagai barang bukti.
Beraksi Lebih dari 50 Kali
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, para pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023. Wilayah operasi mereka meliputi Sewon, Banguntapan, Kasihan, Jetis, Bantul, hingga Imogiri.
"Catatan kami, para tersangka ini mengaku sudah melakukan pencurian lebih dari 50 kali di berbagai TKP. Kami masih terus melakukan pengembangan karena ada satu orang penadah lagi berinisial M yang diduga telah menerima lebih dari 30 unit motor dan saat ini masih buron," tegas AKP Sutrisno.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai perannya:
AT dan IRS dijerat Pasal 477 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.
TY dijerat Pasal 477 Jo Pasal 20, 21 KUHP karena turut serta membantu kejahatan.
MRZ dijerat Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penadahan) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolsek Sewon mengimbau warga masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. "Kami meminta warga agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga. Pastikan motor dikunci stang, kalau perlu gunakan kunci ganda, dan jangan meninggalkan pintu garasi dalam keadaan tidak terkunci meski sedang di rumah," pungkasnya.
Harapan Korban dan Peran Media Sosial
Di tengah proses hukum yang berjalan, kegembiraan dirasakan oleh Ibu Yuni, salah satu korban pencurian kendaraan bermotor yang motornya berhasil ditemukan oleh jajaran Polsek Sewon. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 4 orang warga yang menjadi korban telah datang ke Mapolsek Sewon untuk mengambil sepeda motor mereka yang sempat hilang.
Ibu Yuni mengaku mengetahui keberadaan motornya justru melalui informasi yang beredar luas di media sosial. "Informasi dari media sosial, kebetulan kita juga berusaha mencari sendiri dengan banyaknya medsos yang ada," ujar Ibu Yuni saat ditemui di Mapolsek Sewon.
Setelah melihat unggahan tentang temuan sepeda motor hasil ungkap kasus Curanmor Polsek Sewon, ia segera mencocokkan data kendaraan dengan BPKB yang dimilikinya di rumah. "Ternyata sama, dan pagi ini kita ke sini untuk mengecek kepastiannya, alhamdulillah memang iya unit kita," tambahnya.
Ia pun mengapresiasi peran aktif masyarakat di dunia maya yang membantu mempercepat penemuan barang miliknya. Ibu Yuni berharap para korban lain yang belum menemukan kendaraannya tidak putus asa dan tetap memantau perkembangan kasus ini.
"Harapannya untuk yang lain semoga cepat ketemu lagi karena menurut info masih ada banyak yang belum ketemu dan kasusnya masih dikembangkan. Untuk yang merasa kehilangan, rajin-rajin buka medsos untuk mengecek, siapa tahu rezeki kita ada di situ dan kembali lagi ke kita," pungkasnya.
Kapolsek Sewon, AKP Sutrisno, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan dua warga Sewon, Puji Lestari dan Zarudi, yang kehilangan sepeda motor di garasi rumah pada akhir April dan awal Mei 2026.
"Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus dua pelaku utama berinisial AT alias Bagong dan IRS di wilayah Sewon," ujar AKP Sutrisno dalam jumpa pers di Mapolsek Sewon, Selasa (5/5/2026).
Modus Operandi: Dorong Motor dan Ubah Warna
AKP Sutrisno menjelaskan, sindikat ini bekerja secara terorganisir. Tersangka AT dan IRS berperan sebagai eksekutor yang menyasar motor di garasi atau pekarangan rumah yang tidak dikunci stang pada dini hari. Mereka membawa kabur motor korban dengan cara didorong menggunakan motor sarana (Suzuki Spin).
Setelah berhasil, motor tersebut diserahkan kepada tersangka TY alias NN. Di tangan TY, motor hasil curian diubah identitasnya agar tidak dikenali.
"Tersangka TY ini berperan memodifikasi motor, mulai dari mengubah warna menggunakan cat semprot atau pylox hingga merusak dan mengganti rumah kunci aslinya dengan kunci T," jelas Kapolsek.
Penadah dan Temuan Belasan Motor Tanpa Surat
Dari pengembangan terhadap TY, polisi kemudian menangkap MRZ alias J yang berperan sebagai penadah. Di rumah MRZ di Banguntapan, polisi menemukan fakta mengejutkan berupa belasan motor bodong.
"Saat kami datangi rumah MRZ, ditemukan 13 unit sepeda motor hasil modifikasi yang tidak dilengkapi surat-surat sah. Ia membeli motor curian tersebut, salah satunya Honda Beat milik korban, seharga Rp 1,8 juta untuk mencari keuntungan kembali," kata AKP Sutrisno.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 19 unit motor yang terdiri dari Honda Beat, Scoopy, Supra X, Honda Grand, hingga Yamaha Mio dan Jupiter Z. Selain motor, polisi menyita 16 kaleng cat semprot dan peralatan bengkel sebagai barang bukti.
Beraksi Lebih dari 50 Kali
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, para pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023. Wilayah operasi mereka meliputi Sewon, Banguntapan, Kasihan, Jetis, Bantul, hingga Imogiri.
"Catatan kami, para tersangka ini mengaku sudah melakukan pencurian lebih dari 50 kali di berbagai TKP. Kami masih terus melakukan pengembangan karena ada satu orang penadah lagi berinisial M yang diduga telah menerima lebih dari 30 unit motor dan saat ini masih buron," tegas AKP Sutrisno.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai perannya:
AT dan IRS dijerat Pasal 477 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.
TY dijerat Pasal 477 Jo Pasal 20, 21 KUHP karena turut serta membantu kejahatan.
MRZ dijerat Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Penadahan) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolsek Sewon mengimbau warga masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. "Kami meminta warga agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga. Pastikan motor dikunci stang, kalau perlu gunakan kunci ganda, dan jangan meninggalkan pintu garasi dalam keadaan tidak terkunci meski sedang di rumah," pungkasnya.
Harapan Korban dan Peran Media Sosial
Di tengah proses hukum yang berjalan, kegembiraan dirasakan oleh Ibu Yuni, salah satu korban pencurian kendaraan bermotor yang motornya berhasil ditemukan oleh jajaran Polsek Sewon. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 4 orang warga yang menjadi korban telah datang ke Mapolsek Sewon untuk mengambil sepeda motor mereka yang sempat hilang.
Ibu Yuni mengaku mengetahui keberadaan motornya justru melalui informasi yang beredar luas di media sosial. "Informasi dari media sosial, kebetulan kita juga berusaha mencari sendiri dengan banyaknya medsos yang ada," ujar Ibu Yuni saat ditemui di Mapolsek Sewon.
Setelah melihat unggahan tentang temuan sepeda motor hasil ungkap kasus Curanmor Polsek Sewon, ia segera mencocokkan data kendaraan dengan BPKB yang dimilikinya di rumah. "Ternyata sama, dan pagi ini kita ke sini untuk mengecek kepastiannya, alhamdulillah memang iya unit kita," tambahnya.
Ia pun mengapresiasi peran aktif masyarakat di dunia maya yang membantu mempercepat penemuan barang miliknya. Ibu Yuni berharap para korban lain yang belum menemukan kendaraannya tidak putus asa dan tetap memantau perkembangan kasus ini.
"Harapannya untuk yang lain semoga cepat ketemu lagi karena menurut info masih ada banyak yang belum ketemu dan kasusnya masih dikembangkan. Untuk yang merasa kehilangan, rajin-rajin buka medsos untuk mengecek, siapa tahu rezeki kita ada di situ dan kembali lagi ke kita," pungkasnya.
0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment