Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi
sekaligus dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang meningkatkan penanganan dugaan
korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan
pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke tahap
penyidikan.
Menurut Habiburokhman, peningkatan status perkara
tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak praktik korupsi di
sektor energi yang berdampak luas terhadap kepentingan negara maupun
masyarakat.
"Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung
Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan
korupsi dalam kasus korupsi batu bara ini," ujar Habiburokhman kepada
wartawan, Kamis (9/7/2026).
Habiburokhman menegaskan proses
penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan tidak
tebang pilih. Ia juga menekankan pentingnya menjaga prinsip transparansi
serta independensi dalam mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat
dalam perkara tersebut.
"Kasus ini harus diusut tuntas dalam
koridor 'Presisi', yakni prediktif, responsibilitas, transparansi,
berkeadilan, serta independen. Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu
bara ini harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya," tegasnya.
Habiburokhman
menilai dugaan korupsi di sektor batu bara tidak hanya mengakibatkan
kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak
langsung terhadap pelayanan publik. Berdasarkan temuan penyidik,
penyimpangan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya
pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia.
"Korupsi batu
bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat
signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman lampu di
berbagai daerah yang sangat menyusahkan masyarakat," pungkasnya.
Kortastipidkor
Polri telah resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dan
tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan
batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan. Penyidik menduga
praktik tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara,
tetapi juga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik di
sejumlah wilayah Indonesia.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen
Totok Suharyanto, menjelaskan peningkatan status perkara dilakukan pada 4
Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana
berdasarkan hasil penyelidikan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan
yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen,
permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas
Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap
penyidikan," kata Totok di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Penanganan
perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor
SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang sama-sama diterbitkan
pada 4 Juli 2026.
Dalam tahap awal penyidikan, penyidik menduga
terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu
bara untuk PLTU yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.
"Setidak-tidaknya
penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan
dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang
terlibat, PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.
Home
»
» Unlabelled
» Ketua Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment