Jakarta - Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi
Hasibuan, menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya
dalam mengusut tiga perkara korupsi yang menjadi perhatian publik. Kasus
yang tengah ditangani meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara untuk
PLN, Asabri, Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT Krakatau Steel.
Edi
menilai penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen
aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi yang telah merugikan
keuangan negara hingga triliunan rupiah dan berdampak luas terhadap
kepentingan masyarakat. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk
menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan
tindakan yang dapat menghambat penyidikan.
"Kita minta semua
pihak menghormati proses hukum. Korupsi adalah musuh negara dan
masyarakat. Kita percaya rakyat pasti mendukung kepolisian," ujar Edi,
Kamis (9/7/2026).
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 tersebut
menilai proses pengungkapan perkara dilakukan secara profesional,
transparan, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, Polri telah menunjukkan
komitmen dalam menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak
pidana korupsi, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan
perintangan terhadap proses penyidikan atau obstruction of justice.
Ia
menegaskan bahwa setiap upaya mengintervensi ataupun menghalangi proses
penegakan hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita
minta hormati proses hukum. Kita minta siapa saja yang mencoba
menghalangi proses penegakan hukum harus ditindak sesuai ketentuan yang
berlaku. Tidak boleh ada pihak yang mengintervensi atau menghambat
penyidik dalam mengungkap perkara korupsi yang menjadi perhatian
publik," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Polri,
hingga tadi malam tim penyidik telah melakukan penggeledahan di
sedikitnya 12 lokasi berbeda. Dari rangkaian penggeledahan tersebut,
penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam mata
uang asing yang selanjutnya akan didalami sebagai bagian dari proses
pembuktian.
Edi menekankan pentingnya memberikan ruang kepada
penyidik untuk bekerja secara independen dan profesional agar seluruh
barang bukti yang diperoleh dapat diuji berdasarkan fakta hukum.
"Biarkan
penyidik bekerja secara profesional. Semua barang bukti yang ditemukan
tentu harus diuji dan dikembangkan berdasarkan fakta hukum sehingga
penanganan perkara ini benar-benar memberikan kepastian hukum, rasa
keadilan, dan efek jera bagi para pelaku korupsi," pungkasnya.
Home
»
» Unlabelled
» Pemerhati Hukum Dukung Polri Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi Besar, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment