Bantul - Dua pria berinisial AP alias BG (31) dan TWG (41) ditangkap
polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik petani yang sedang
memanen cabai di kawasan persawahan Jopaten, Poncosari, Srandakan,
Bantul. Dalam pemeriksaan, salah satu tersangka juga mengaku telah
melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi lain.
Kapolsek
Srandakan AKP Jumadi mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Minggu
(26/7/2026) sekitar pukul 08.05 WIB. Saat itu, korban Ari Nurdianto
(41) sedang berada di sawah di Dusun XVII Jopaten, Poncosari, Srandakan,
Bantul, untuk memanen cabai.
"Korban datang ke sawah sekitar
pukul 07.00 WIB untuk panen lombok. Sepeda motornya diparkir di pinggir
sawah dalam keadaan terkunci, sedangkan kuncinya dibawa korban," kata
Jumadi saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (11/8/2026).
Kemudian
sekitar pukul 08.05 WIB, istri korban datang ke lokasi. Saat itu, saksi
menanyakan keberadaan sepeda motor kepada korban karena kendaraan
tersebut tidak terlihat di tempat semula.
"Setelah dicek, sepeda
motor Honda Supra Fit milik korban sudah tidak ada. Korban kemudian
mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi dan terlihat sepeda motornya
dibawa oleh seseorang dengan cara dipustep," ujarnya.
Atas
kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Srandakan. Sepeda
motor Honda Supra Fit warna biru putih tahun 2006 dengan nomor polisi AB
4207 EL itu ditaksir senilai sekitar Rp 3 juta.
Terduga Pelaku Terlihat Pustep Motor
Menindaklanjuti
laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Srandakan melakukan penyelidikan
dengan mencari rekaman CCTV dan mengumpulkan informasi dari masyarakat.
Kemudian
sekitar pukul 15.00 WIB pada hari yang sama, seorang warga Jopaten yang
merupakan tetangga korban melihat dua orang yang diduga memiliki
ciri-ciri serupa dengan pelaku pencurian sedang memustep sepeda motor.
"Warga
tersebut kemudian membuntuti dari belakang. Kedua orang itu kemudian
berhenti di sebuah bengkel di selatan SPBU Palbapang, Bantul," terang
Jumadi.
Warga yang mengetahui keberadaan kedua orang tersebut
kemudian memberitahukan informasi itu kepada warga Dusun Koripan,
Poncosari. Selanjutnya, sejumlah warga mendatangi lokasi dan meneriaki
kedua orang tersebut dengan kata "pencuri".
Kedua pria tersebut
kemudian diamankan warga. Saat ditanya, keduanya mengakui telah
melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Srandakan.
"Keduanya
kemudian diamankan di Polsek Bantul. Selanjutnya penanganan dan proses
penyidikan kasus tersebut diserahkan kepada Polsek Srandakan," jelasnya.
Dari
tangan AP alias BG, polisi menyita satu unit Honda Supra Fit warna biru
putih tanpa pelat nomor, satu hoodie hitam bertuliskan RUN DOWN, satu
pasang sandal cokelat, satu celana pendek hitam, satu topi jaring
kombinasi hitam abu-abu, serta sepasang pelat nomor AB 4207 EL.
Sementara
dari TWG, polisi menyita satu unit Honda Supra X warna hitam dengan
nomor polisi AD 3633 SV dan satu kaos warna hitam. Polisi juga
mengamankan BPKB dan STNK Honda Supra Fit AB 4207 EL dari korban.
Akui Curi Motor di 9 Lokasi
Dalam
proses penyidikan, TWG mengakui telah melakukan sejumlah pencurian
sepeda motor di beberapa wilayah. Aksi tersebut dilakukan di Kapanewon
Bantul, Bambanglipuro, Jetis, hingga wilayah Klaten.
"Yang bersangkutan mengakui beberapa pencurian sepeda motor di wilayah Bantul dan sekitarnya," kata Jumadi.
Di
Kapanewon Bantul, TWG mengaku pernah mencuri Honda Supra X di Kelurahan
Sabdodadi pada 2025. Kemudian pada 2026, dia mengaku mencuri Honda
Supra X beserta kronjot di Dusun Taskombang, Palbapang, Honda Supra X di
kawasan Al Azhar Bulak Geblak, serta Honda Supra Fit di Ndagaran,
Palbapang.
Selanjutnya, di Kapanewon Bambanglipuro, tersangka
mengaku mencuri Honda Supra X bagasi di Kembangan pada 2026 dan Honda
Supra Fit di Embung Merdeka pada 2025.
Sementara di Kapanewon
Jetis, tersangka mengaku mencuri Honda Grand di Pulau Kadang, Canden,
pada 2026. Selain itu, sehari sebelum kasus di Srandakan, yakni Sabtu
(25/7/2026), TWG juga mengaku melakukan pencurian Honda Supra X di
wilayah Klaten.
Dengan demikian, berdasarkan pengakuan tersangka,
terdapat sedikitnya sembilan aksi pencurian sepeda motor yang diakui
dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kasus pencurian di Srandakan yang
mengawali pengungkapan perkara tersebut.
Pernah Dipenjara
Polisi
juga mencatat TWG sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana. Pada
2018, dia pernah menjalani pidana penjara selama lima bulan dalam
perkara penggelapan.
Adapun dalam kasus pencurian di Srandakan
ini, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama
tujuh tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Jumadi mengatakan motif pencurian dilakukan karena kedua tersangka berniat menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
"Motifnya,
sepeda motor dibawa dengan maksud untuk dijual. Hasil penjualan
kemudian akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup," pungkasnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment