Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya insiden yang terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB tersebut. Pihaknya menyatakan telah mengamankan salah satu anggota komplotan.
"Kami membenarkan adanya tindak pidana pencurian dengan modus pura-pura menjadi petugas BPJS. Saat ini, tim gabungan telah berhasil mengungkap dan menangkap satu orang tersangka yang berperan dalam komplotan tersebut," ujar Subihan saat memberikan keterangan.
Kejadian bermula ketika korban didatangi oleh tiga orang perempuan tidak dikenal yang mengaku sebagai petugas BPJS dengan dalih ingin memberikan terapi kesehatan. Korban yang percaya kemudian mempersilakan ketiganya masuk dan menggelar tikar untuk menjalani terapi pijat.
Di tengah proses pijat, para pelaku mulai melancarkan siasatnya. "Saat terapi berlangsung, para pelaku sempat menanyakan lokasi penyimpanan buku rekening dan meminta kartu identitas (KTP) korban," ungkap Subihan.
Seusai memijat, ketiga pelaku pamit keluar rumah. Setelah ditunggu selama 15 menit pelaku tak kunjung kembali, korban yang merasa curiga langsung mengecek kondisi kamarnya.
Lemari tempat penyimpanan emas ternyata sudah terbuka. Korban mendapati perhiasan emas seberat 55 gram yang diperkirakan senilai Rp110 juta raib digondol pelaku. Perhiasan yang hilang meliputi dua buah gelang, lima buah cincin, dua pasang anting-anting, sepasang suweng, serta sebuah kalung beserta beberapa liontinnya. Selain itu, uang tunai senilai Rp5 juta yang disimpan di tempat yang sama turut digasak.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Bantul melakukan penyelidikan melalui olah TKP, analisis rekaman CCTV, dan pemeriksaan saksi. Hasilnya, pada Kamis (29/7/2026), polisi berhasil meringkus salah satu tersangka berinisial AS (33) di wilayah Jawa Tengah.
"Tersangka AS yang berprofesi sebagai pedagang ini berperan sebagai pengemudi (driver) mobil yang digunakan oleh komplotan saat beraksi. Motifnya karena desakan ekonomi," jelas Subihan.
Saat ini, polisi masih memburu empat tersangka lainnya yang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni seorang pria berinisial IL (30) serta tiga wanita berinisial DF (23), MR (23), dan MT (30).
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Subihan pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tamu yang tidak dikenal. "Kami mengingatkan warga agar tidak mudah percaya kepada orang asing yang datang menawarkan pelayanan atau meminta data pribadi. Selalu kroscek identitas tamu dan laporkan hal yang mencurigakan kepada petugas setempat," pungkasnya.

0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment