BANTUL - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengamankan seorang wanita berinisial AF (25) atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di sebuah losmen di kawasan Pantai Parangtritis, Bantul. AF nekat menyayat leher suaminya sendiri, Sukimin (35), menggunakan pisau saat korban sedang tertidur pulas.

Kapolsek Kretek, AKP Joko Mulyono, mengungkapkan bahwa insiden berdarah ini dipicu oleh kecemburuan dan keretakan rumah tangga akibat dugaan perselingkuhan.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Wisata Keluarga

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Losmen Dworowati, Dusun Mancingan XI, Parangtritis. Pasangan asal Karanganyar, Jawa Tengah ini awalnya datang ke Bantul untuk berwisata.

"Awalnya pelapor (korban) beristirahat di losmen bersama tersangka dan anak mereka setelah jalan-jalan di Pantai Parangtritis. Saat korban sedang tidur bersama anaknya, tersangka sempat memeluk dan meminta maaf," ujar AKP Joko Mulyono dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (13/5/2026).

Namun, suasana haru tersebut berubah mencekam. Secara tiba-tiba, AF mengeluarkan pisau yang telah dibawanya dan menyayat leher suaminya sebanyak satu kali. Korban yang terbangun dalam kondisi leher bersimbah darah langsung berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera datang memberikan pertolongan, sementara pelaku melarikan diri membawa anaknya.

Motif: Cemburu dan Dugaan Perselingkuhan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mendapati bahwa hubungan pasangan ini memang sedang tidak harmonis sebelum berangkat ke Yogyakarta.

"Motifnya, pelaku tidak terima ditegur oleh korban. Korban mengetahui bahwa pelaku menjalin hubungan dengan pria lain. Ada dugaan perselingkuhan yang menjadi pemicu utama," jelas AKP Joko.

Barang Bukti dan Penangkapan

Hanya dalam hitungan jam, tim Reskrim Polsek Kretek berhasil mengamankan AF pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain 1 buah pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 20 cm dan 1 buah kaos warna hitam bertuliskan "OH, GOOD MORE BULLSHIT" yang dikenakan saat kejadian.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, AF kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Kretek. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta," pungkas Kapolsek.

Saat ini, korban Sukimin masih menjalani perawatan medis di RS Panembahan Senopati Bantul akibat luka robek serius di bagian leher.

0 komentar Blogger 0 Facebook

 
Bantul Terkini © 2013. All Rights Reserved. Shared by Download AE Templates Powered by Blogger
Top