BANTUL - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil mengamankan seorang
wanita berinisial AF (25) atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di sebuah losmen di kawasan Pantai
Parangtritis, Bantul. AF nekat menyayat leher suaminya sendiri, Sukimin
(35), menggunakan pisau saat korban sedang tertidur pulas.
Kapolsek
Kretek, AKP Joko Mulyono, mengungkapkan bahwa insiden berdarah ini
dipicu oleh kecemburuan dan keretakan rumah tangga akibat dugaan
perselingkuhan.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Wisata Keluarga
Peristiwa
tragis ini terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di
Losmen Dworowati, Dusun Mancingan XI, Parangtritis. Pasangan asal
Karanganyar, Jawa Tengah ini awalnya datang ke Bantul untuk berwisata.
"Awalnya
pelapor (korban) beristirahat di losmen bersama tersangka dan anak
mereka setelah jalan-jalan di Pantai Parangtritis. Saat korban sedang
tidur bersama anaknya, tersangka sempat memeluk dan meminta maaf," ujar
AKP Joko Mulyono dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (13/5/2026).
Namun,
suasana haru tersebut berubah mencekam. Secara tiba-tiba, AF
mengeluarkan pisau yang telah dibawanya dan menyayat leher suaminya
sebanyak satu kali. Korban yang terbangun dalam kondisi leher bersimbah
darah langsung berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang mendengar
teriakan tersebut segera datang memberikan pertolongan, sementara pelaku
melarikan diri membawa anaknya.
Motif: Cemburu dan Dugaan Perselingkuhan
Berdasarkan
hasil pemeriksaan, polisi mendapati bahwa hubungan pasangan ini memang
sedang tidak harmonis sebelum berangkat ke Yogyakarta.
"Motifnya,
pelaku tidak terima ditegur oleh korban. Korban mengetahui bahwa pelaku
menjalin hubungan dengan pria lain. Ada dugaan perselingkuhan yang
menjadi pemicu utama," jelas AKP Joko.
Barang Bukti dan Penangkapan
Hanya dalam hitungan jam, tim Reskrim Polsek Kretek berhasil mengamankan AF pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Petugas
turut menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain 1
buah pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 20 cm dan 1 buah kaos
warna hitam bertuliskan "OH, GOOD MORE BULLSHIT" yang dikenakan saat
kejadian.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, AF kini
harus mendekam di sel tahanan Polsek Kretek. Ia dijerat dengan Pasal 44
ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta," pungkas Kapolsek.
Saat
ini, korban Sukimin masih menjalani perawatan medis di RS Panembahan
Senopati Bantul akibat luka robek serius di bagian leher.
Home
»
Jumpa Pers
» Kasus KDRT di Parangtritis: Tak Terima Ditegur Soal Selingkuh, Istri Sayat Leher Suami
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment