BANTUL - Jajaran Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro, Bantul, DIY, berhasil membongkar praktik pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus yang cukup unik. Pelaku berinisial AH (34), warga Bekasi, nekat mencuri motor milik mahasiswa untuk dijadikan modal bisnis jual-beli motor bekas di media sosial.

Kapolsek Bambanglipuro, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa, Dodik Setiawan (20). Korban kehilangan Honda Beat miliknya saat terparkir di sebuah rumah kos di Dusun Gunungan, Sumbermulyo, Bambanglipuro, pada Minggu (3/5/2026) lalu.

"Korban baru menyadari motornya raib pada pukul 09.00 WIB saat bangun tidur. Padahal malam sebelumnya motor diparkir dalam keadaan aman. Akibat kejadian ini, korban rugi sekitar Rp8 juta," ujar AKP Jeffry saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (13/5/2026).

Terlacak Lewat Patroli Siber

Penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro membuahkan hasil melalui patroli di jagat maya. Petugas mencurigai sebuah akun Facebook yang menawarkan sepeda motor Suzuki Shogun di grup jual-beli motor dengan gelagat yang mencurigakan.

Setelah dilakukan penelusuran dan pencocokan data, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap AH di kediamannya pada Senin (11/5/2026) pagi.

"Modus operandi tersangka tergolong licik. Motor Honda Beat hasil curian tersebut langsung dibawa dan dijual ke wilayah Solo, Jawa Tengah. Uang hasil penjualan motor curian itu kemudian diputar kembali oleh pelaku untuk membeli Suzuki Shogun," jelas Jeffry.

Pelaku sengaja membeli motor lain agar jejak kejahatannya hilang, sekaligus berharap mendapatkan keuntungan berlipat dari hasil menjual kembali motor "bersih" tersebut melalui akun media sosial pribadinya.

Terancam 5 Tahun Penjara

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya satu unit Suzuki Shogun warna biru hitam (yang dibeli dari uang hasil kejahatan), BPKB asli motor korban, serta plat nomor polisi AA-3950-V.

Atas tindakan nekatnya, pria asal Bekasi ini kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Bambanglipuro. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berat sesuai aturan hukum terbaru.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara atau denda kategori V hingga Rp500 juta," tegasnya.

Menutup keterangannya, AKP Jeffry mengimbau kepada para penghuni kos dan masyarakat luas agar tidak lengah. Ia meminta warga selalu menggunakan kunci pengaman ganda guna meminimalisir ruang gerak pelaku curanmor yang kian cerdik dalam beraksi.


0 komentar Blogger 0 Facebook

 
Bantul Terkini © 2013. All Rights Reserved. Shared by Download AE Templates Powered by Blogger
Top