BANTUL – Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil meringkus seorang pria berinisial DM alias G (42), pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang kerap beraksi di wilayah Bantul. Tak tanggung-tanggung, pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini mengaku telah beraksi di 15 lokasi berbeda.

Kapolsek Sewon, AKP Sutrisno, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan seorang pensiunan bernama Sunarjanti (71), warga Diro, Pendowoharjo, Sewon, Bantul. Korban menjadi sasaran aksi keji pelaku pada Senin (27/4/2026) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

"Saat itu korban sedang berada di depan rumahnya. Tiba-tiba datang pelaku mengendarai sepeda motor matik dari arah barat, langsung memepet dan menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban," ujar AKP Sutrisno dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (13/5/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan kalung emas seberat 10 gram beserta liontin 2,5 gram. Total kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp20.000.000.

Hasil Pengembangan: Beraksi di 15 TKP

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sewon bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang merupakan warga Kapuan, Banguntapan, Bantul.

"Setelah kami lakukan upaya paksa penangkapan dan interogasi mendalam, tersangka DM mengakui perbuatannya. Yang mengejutkan, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 15 kali di lokasi yang berbeda-beda," jelas AKP Sutrisno.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan pelaku saat beraksi maupun hasil dari tindak kejahatan, di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna biru hitam (Nopol AB-3521-KS).

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam lis hijau (Nopol AB-4128-GA).

  • 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam (Nopol AB-4429-ZM).

  • Satu buah helm merk Honda warna hitam.

  • Satu buah jaket hoodie warna cokelat dan sepasang sandal berlogo 'MY'.

Atas perbuatannya, tersangka DM kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sewon. Ia dijerat dengan Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," tegas Kapolsek.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya lansia, agar lebih waspada dan tidak mengenakan perhiasan yang mencolok saat beraktivitas di luar rumah guna menghindari potensi tindak kriminalitas.


0 komentar Blogger 0 Facebook

 
Bantul Terkini © 2013. All Rights Reserved. Shared by Download AE Templates Powered by Blogger
Top