Aparat kepolisian dari Polsek Pleret yang bergerak cepat setelah menerima laporan korban akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku di kediaman mereka masing-masing. Berdasarkan data kepolisian, kedua tersangka yang kini telah mendekam di sel tahanan tersebut diketahui berinisial RB alias R yang berusia 21 tahun dan MC alias J yang berusia 22 tahun, di mana keduanya merupakan warga Kapanewon Pleret, Bantul.
Kapolsek Pleret, AKP Rudianto, SH MH, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh salah seorang saksi yang hendak membersihkan ruangan sekolah pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, saksi terkejut melihat gembok pintu ruang guru sudah dalam kondisi rusak tercungkel dan bagian dalam ruangan telah berantakan diacak-acak oleh orang tidak dikenal.
"Melihat kondisi
ruangan yang mencurigakan, saksi kemudian langsung menghubungi pihak
sekolah dan kepala sekolah selaku pelapor, yakni Ibu Amrih Handayani.
Setelah dilakukan pengecekan pada rekaman kamera pengawas atau CCTV di
ruang guru, terlihat jelas seorang pelaku sedang mengacak-acak meja dan
laci untuk mengambil barang berharga pada pukul dua dini hari," ujar AKP
Rudianto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu
(10/6/2026).
Lebih lanjut, AKP Rudianto menjelaskan bahwa kedua tersangka menjalankan aksi kriminal ini secara bersama-sama dengan pembagian peran yang matang. Mereka sengaja memilih waktu tengah malam saat situasi lingkungan sekolah sudah dalam keadaan sepi agar aksi pembobolan tersebut tidak memicu kecurigaan warga sekitar.
Dalam melancarkan aksi tersebut, tersangka MC berperan memboncengkan dan mengantarkan rekannya menuju lokasi sasaran menggunakan sepeda motor Honda Vario. Sesampainya di lokasi, tersangka RB kemudian memanjat pagar gerbang sekolah dan menggunakan alat tertentu untuk merusak gembok pintu ruang guru secara paksa.
Setelah berhasil menjebol pintu, tersangka RB segera
masuk ke dalam ruangan untuk menggasak satu unit laptop merk Acer
berwarna steel gray beserta tas dan pengisi dayanya, sekaligus menguras
uang tunai yang tersimpan di dalam laci meja kerja guru. Sementara itu,
tersangka MC bertugas menunggu di luar area sekolah dan bersiap
menjemput rekannya setelah seluruh barang jarahan berhasil diambil untuk
kemudian mereka nikmati bersama hasilnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pihak kepolisian kini telah mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut. Beberapa barang bukti yang disita di antaranya adalah satu unit laptop curian beserta kardus dan tasnya, satu buah gembok silver merk Solano dalam kondisi rusak membengkok, sebuah grendel berkarat, serta satu buah flashdisk berisi rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara.
Selain barang-barang tersebut, petugas operasional reserse kriminal juga menyita pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, meliputi jaket hoodie cokelat bertuliskan Over Distortion dan celana panjang merk Bilabong. Tidak ketinggalan, satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi AB 2543 TJ yang digunakan sebagai sarana transportasi kejahatan turut diangkut ke kantor polisi.
"Akibat tindakan nekat kedua pelaku ini, pihak SLB Tunas Bhakti Pleret mengalami kerugian materiil total sebesar Rp 28.341.000,00 yang meliputi kehilangan laptop dan sejumlah uang tunai. Terhadap kedua tersangka, kami menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan huruf g Juncto Pasal 23 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas AKP Rudianto menutup pembicaraan.
0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment