Bantul - Aksi penganiayaan sadis yang menimpa seorang petugas Tempat
Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis akhirnya menemui titik terang
setelah pihak kepolisian berhasil mengungkap motif di balik pembacokan
tersebut. Aksi nekat yang dilakukan oleh para pelaku ini ternyata
didasari oleh rasa sakit hati dan keinginan untuk balas dendam yang
membara terhadap korban. Sebelum peristiwa berdarah itu terjadi,
rombongan pelaku sempat mengalami kecelakaan di sekitar lokasi dan
ditolong oleh salah satu petugas jaga, namun mereka merasa kecewa
sekaligus naik pitam karena salah satu barang pribadi milik rombongan
mereka justru hilang setelah insiden kecelakaan tersebut.
Prahara
akibat salah paham yang berujung pada aksi kekerasan di muka umum ini
melibatkan dua orang pemuda pengangguran asal Kapanewon Sewon, Bantul,
yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pemuda yang
diringkus oleh jajaran kepolisian tersebut masing-masing berinisial RW
yang berusia 22 tahun dan AW yang berusia 26 tahun. Akibat tindakan
brutal yang mereka lakukan secara bersama-sama, seorang petugas TPR
bernama Muhammad Badawi Anwar yang berusia 38 tahun harus mengalami luka
robek serius pada bagian paha sebelah kirinya.
Kapolsek Kretek,
AKP Joko Mulyono, menjelaskan bahwa peristiwa mencekam ini terjadi pada
Minggu malam, 17 Mei 2026, sekitar pukul 21.15 WIB di TPR Parangtritis
yang beralamat di Dusun Duwuran, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon
Kretek, Kabupaten Bantul. Saat itu, korban sedang melaksanakan tugas
piket malam seperti biasa di pos penjagaan bersama rekan-rekannya.
Secara tiba-tiba, kedua pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda
motor dari arah selatan dan langsung membuat kegaduhan di depan pos
retribusi tersebut.
"Ketika melintasi pos penjagaan, pelaku
berteriak lantang dengan kata-kata kasar 'bajingan' ke arah petugas.
Tanpa membuang waktu lama, pelaku langsung turun dari sepeda motornya
dan seketika itu juga mengayunkan sebilah celurit ke arah korban hingga
mengenai paha kiri korban hingga sobek," ujar AKP Joko Mulyono saat
memimpin kegiatan jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (10/6/2026).
Korban Dilarikan ke Klinik dan Buru Pelaku
Setelah
melancarkan aksi pembacokan yang membabi buta tersebut, kedua pelaku
langsung memacu kendaraan mereka untuk melarikan diri dari kejaran warga
sekitar. Di sisi lain, korban yang bersimbah darah segera dievakuasi
oleh rekan-rekannya ke Klinik Pratama Dharma Husada guna mendapatkan
penanganan medis secara intensif, sebelum akhirnya pihak korban resmi
melayangkan laporan ke Polsek Kretek agar kasus ini diproses sesuai
hukum yang berlaku.
Merespons laporan tindakan kriminal yang
meresahkan masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Kretek langsung
bergerak cepat dengan menggandeng Tim Resmob Polres Bantul serta Tim
Opsnal Jatanras Polda DIY. Petugas gabungan kemudian melakukan
serangkaian tindakan penyelidikan mendalam di sekitar tempat kejadian
perkara dengan memeriksa sejumlah saksi mata dan menganalisis rekaman
kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
Berbekal
hasil analisis rekaman CCTV dan keterangan dari para saksi, petunjuk
kuat mulai mengarah kepada identitas kedua pelaku yang berdomisili di
wilayah Sewon. Tepat pada Kamis siang, 4 Juni 2026, sekitar pukul 14.30
WIB, tim gabungan akhirnya berhasil menyergap tersangka RW tanpa
perlawanan, yang kemudian disusul dengan penangkapan tersangka AW pada
malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah yang sama.
Sita Dua Celurit dan Ancaman Tujuh Tahun Penjara
Selain
menangkap kedua tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan
sejumlah barang bukti penting yang digunakan oleh para pelaku saat
melancarkan aksi balas dendam tersebut. Beberapa barang bukti yang kini
disita oleh petugas di antaranya adalah satu buah celurit bergagang kayu
dengan panjang mencapai 60 centimeter, satu buah celurit tanpa gagang
sepanjang 29 centimeter, serta satu buah gagang kayu sepanjang 15
centimeter yang terlepas saat kejadian.
Di samping senjata tajam,
aparat penegak hukum turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda
Beat berwarna hitam dengan nomor polisi AB 5494 IP yang digunakan
sebagai sarana transportasi, satu potong celana panjang berwarna abu-abu
milik pelaku, serta beberapa pecahan kaca meja yang hancur di lokasi
kejadian. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek
Kretek untuk melengkapi berkas perkara persidangan.
"Atas
perbuatan keji yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum ini,
kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 262 ayat 1 dan atau ayat 2
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal
tersebut, para pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama
lima tahun atau denda kategori lima, dan jika perbuatan tersebut
mengakibatkan luka berat, mereka terancam hukuman penjara paling lama
tujuh tahun," tegas AKP Joko Mulyono.
Home
»
Jumpa Pers
» Balas Dendam Berujung Petaka, Ini Motif Dua Pemuda Nekat Bacok Petugas TPR Parangtritis
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment