Bantul - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul menetapkan
seorang mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sanden
berinisial AIIM (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana
korupsi. Perempuan yang pernah menjabat sebagai mantri tersebut diduga
kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat
(KUR) selama periode tahun 2021 hingga 2022. Akibat tindakan lancung
tersebut, keuangan negara disinyalir mengalami kerugian hingga ratusan
juta rupiah akibat praktik pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur
baku.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ahmad Mirza, mengungkapkan
bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian
penyelidikan mendalam dan gelar perkara. Pihak kepolisian juga telah
mengantongi berbagai alat bukti yang kuat untuk menjerat warga Kapanewon
Bantul tersebut.
"Kami telah melakukan pemeriksaan intensif
terhadap sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta mengumpulkan alat
bukti surat berupa laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan
negara. Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan saudari AIIM
(37) yang merupakan mantan mantri pengelola kredit sebagai tersangka
utama dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana KUR ini," ujar Ahmad
Mirza saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (25/6/2026).
Manipulasi Data dan Kongkalikong dengan Calo
Ahmad
Mirza menjelaskan secara mendalam mengenai modus operandi yang
dilancarkan oleh tersangka selama menjalankan aksinya di BRI Unit Sanden
Kantor Cabang Bantul. Ketika bertugas memprakarsai kredit, AIIM (37)
diketahui sengaja memanfaatkan jalur referensi calon debitur dari pihak
ketiga atau calo. Tidak hanya itu, tersangka juga nekat mengubah data
administrasi guna memuluskan pencairan dana yang sebenarnya melanggar
aturan perbankan.
"Tersangka AIIM (37) ini selaku mantri
disinyalir kuat melakukan perubahan kode pos pada alamat nasabah. Selain
itu, dia juga merekayasa tempat usaha fiktif agar pengajuan kredit
tersebut terlihat memenuhi syarat dan lolos dalam sistem verifikasi
internal perbankan," kata Ahmad Mirza membeberkan siasat pelaku.
Lebih
lanjut, Ahmad Mirza memaparkan bahwa seluruh dokumen permohonan kredit
diserahkan langsung kepada pihak ketiga. Ironisnya, setelah dana kredit
tersebut berhasil direalisasikan dan cair, sebagian besar atau bahkan
seluruh uang tersebut justru tidak digunakan oleh nasabah yang
bersangkutan. Uang tersebut malah dialihkan dan digunakan oleh jaringan
calo, di mana para calo tersebut juga membebankan biaya atau fee sebesar
10 persen kepada para pihak yang terlibat.
"Dari hasil pelacakan
aliran dana, uang hasil korupsi yang dilakukan oleh tersangka AIIM (37)
ini akhirnya digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi tersangka
sendiri serta mengalir ke beberapa orang lain yang saat ini statusnya
masih terus kami selidiki," tutur Ahmad Mirza menambahkan.
Kerugian Negara dan Potensi Pelaku Lain
Berdasarkan
data yang dihimpun oleh pihak penyidik, aktivitas pemrakarsaan kredit
yang dilakukan oleh AIIM (37) memang berskala cukup besar. Pada tahun
anggaran 2021, tersangka diketahui telah memprakarsai KUR kepada 252
nasabah dengan total plafon mencapai Rp 7.614.500.000. Langkah tersebut
terus berlanjut pada tahun anggaran 2022, di mana ia kembali
memprakarsai KUR kepada 437 nasabah dengan nilai plafon yang jauh lebih
besar, yaitu menyentuh angka Rp 14.011.500.000.
Meskipun nilai
total plafon yang diprakarsai mencapai puluhan miliar rupiah, penyidik
kemudian melakukan audit investigasi khusus bersama tim internal
perbankan terhadap 29 orang nasabah sampel yang diduga kuat terindikasi
fraud. Sampel tersebut terdiri dari 20 orang nasabah KUR, 7 orang
nasabah Kupedes Rakyat (Kupra), dan 2 orang nasabah Kredit Cepat (Kece).
"Meskipun
potensi kerugian awal dari audit investigasi internal sempat menyentuh
angka Rp 1.155.930.716, namun berdasarkan laporan hasil audit resmi
mengenai penghitungan kerugian keuangan negara, tindakan melanggar hukum
yang dilakukan tersangka AIIM (37) ini secara nyata mengakibatkan
kerugian negara sebesar Rp 711.780.129," ucap Ahmad Mirza secara
teperinci.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bantul
masih terus mengembangkan kasus ini demi mengusut tuntas gurita korupsi
perbankan tersebut. Ahmad Mirza menegaskan bahwa pihaknya tidak akan
berhenti pada satu tersangka saja karena adanya indikasi keterlibatan
pihak luar yang membantu memuluskan administrasi fiktif.
"Kasus
ini masih sangat dinamis dan penyidik kami di lapangan masih terus
melakukan pendalaman secara intensif terhadap keterlibatan pelaku-pelaku
lain dalam perkara ini. Kami berkomitmen untuk mengusut siapa saja calo
atau pihak eksternal yang ikut menikmati aliran dana haram tersebut,"
tegas Ahmad Mirza.
Dalam perkara ini, polisi juga telah menyita
sejumlah barang bukti yang sangat vital. Barang bukti tersebut di
antaranya adalah satu lembar salinan surat mutasi dinas atas nama
tersangka, satu bendel Surat Keputusan tentang deskripsi jabatan unit
kerja operasional, serta satu lembar data sisa pinjaman terkait fraud.
Di samping itu, penyidik juga mengamankan 21 berkas kredit nasabah, satu
bendel pedoman pelaksanaan kredit bisnis mikro, dokumen peraturan
disiplin PT. BRI, hingga 21 berkas mutasi rekening nasabah yang
dijadikan sarana korupsi.
Atas perbuatannya, tersangka AIIM (37)
dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 126 ayat (1) juncto
Pasal 20 huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup
berat.
Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 126 ayat
(1) jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP.
Home
»
Jumpa Pers
» Eks Mantri BRI di Bantul Jadi Tersangka Korupsi KUR, Modus Alamat Fiktif Rugikan Negara Ratusan Juta
Subscribe to:
Post Comments (Atom)


0 komentar Blogger 0 Facebook
Post a Comment